TANA
PASER- Pemerintah Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong dengan
dukungan masyarakat setempat melaksanakan kegiatan keputusan nikah Itsbat, Kamis (24/10) . Tujuan kegiatan ini guna membantu masyarakat,
terutama bagi warga yang kesulitan secara ekonomi untuk menggelar akad nikah.
Yang patut di apresiasi, sebanyak 40 pasangan suami-istri
(pasutri) yang menerima keputusan hakim nikah itsbat dari Pengadilan Agama digelar
di aula pertemuan desa Laburan Baru, didanai dari swadaya masyarakat, dan peserta
nikah itsbat ini tidak hanya berasal dari Desa Laburan Baru, juga berasal dari
sejumlah desa di Kecamatan Pasir Belengkong.
“Keinginan
mereka untuk memperoleh identitas hukum atas status pernikahan yang telah
mereka laksanakan secara di bawah tangan akhirnya dapat terwujud setelah
permohonan mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Paser yang menyidangkan perkara mereka,” kata ketua
panitia pelaksana, Maryono.
Kebahagian
40 pasutri ini semakin lengkap setelah Wabup H Kaharuddin disaksikan ketua PA
Tanah Grogot, Camat Pasir Belengkong, unsur Muspika dan Kades Labura Baru, menyerahkan
langsung putusan pengadilan agama dan buku
nikah mereka yang dikeluarkan oleh
petugas KUA.
Dengan memamerkan buku nikah, dua pasang
pasutri yang menerima secara simbolis dari Wabup Kaharuddin, melengkapi kebahagiaannya
dengan berfoto bersama Wabup yang
diabadikan Humas Pemkab, para tamu undangan, keluarga para pasutri serta ratusan
masyarakat setempat. (har-/humas)