SEJARAH PASER
Abad XVI (1516 Masehi)
Kerajaan Sadurengas, yang kemudian dinamakan Kesultanan
Pasir, berdiri dan dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri
Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan kerajaan Sadurangas meliputi
Kabupaten Pasir yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam
Paser Utara dan sebagian Propinsi Kalimantan Selatan
1523 Masehi
Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur
Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh
empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas
Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak
1607-1644 Masehi
Pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati
Indra
1644-1667 Masehi
Pemerintahan Aji Anom Singa Amulana bin Aji Mas Anom
Indra
1667-1680 Masehi
Pemerintah Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana,
diberi gelar Penambahan Sulaiman
1680 – 1730 Masehi
Pemerintah Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana,
diberi gelar Penambahan Adam
1703-1738 Masehi
Pemerintah Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana,
diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Pasir I)
1738-1768 Masehi
Pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad
Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Pasir II)
1768-1799 Masehi
Pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi
gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan Pasir III)
1799-1811 Masehi
Pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar
Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan Pasir IV)
1811-1815 M
Pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah
diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah
1815 -1843 M
Pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah,
diberi gelar Mahmud Han Alamsyah
1843-1853 M
Pemerintah Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah
diberi gelar Sultan Adam Alamsyah
1853 -1875 M
Pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas diberi gelar
Sultan Sepuh II Alamsyah
1875-1890 M
Pemerintah Aji Timur Balam diberi gelar Sultan
Abdurahman Alamsyah
1880-1897 M
Kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah
1897 M
Pemerintah Pangeran Nata bin Pangeran Dipati
Sulaiman Oktober-Desember diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah
1898-1900 M
Pemerintah Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah
diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
1900-1906 M
Pemerintah Pengeran Mangku Jaya Kesuma diberi gelar
Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan Terakhir)
1906-1918
Masa perjuangan rakyat Pasir melawan kolonial
Belanda
Sampai dengan 1959
Wilayah Pasir berstatus kewedanaan didalam wilayah
Propinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang No. 27
tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959
Wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah
Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom, meliputi sembilan
kecamatan dan terdiri dari 91 desa. Tanggal 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pasir.
3 Agustus 1961
Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke
dalam wilayah Kalimantan Timur
PP No. 21 Tahun 1987,
tanggal 13 Oktober 1987
Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari sembilan
Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan
Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke
wilayah Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam.
Undang-Undang No. 7
Tahun 2002
Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di
Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), dimana empat wilayah
kecamatannya, yaitu: Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku.
Tahun 2003
Pada tahun 2003 Kabupaten Pasir membentuk 2 (dua) wilayah Kecamatan lagi, sehingga Kecamatan di Kabupaten Pasir menjadi 10 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Long Kali, Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Sopang, dan Kecamatan Batu Engau.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007
Kemudian pada tahun 2007, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007. Sementara Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013
Akhirnya, tahun 2013 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, nama ibu kota Kabupaten Paser provinsi kalimantan timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
Sumber: http://paserkab.go.id/