Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Merujuk pada pasal 26, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/walikota dan anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Berikut ini nama pejabat Forkopimda Kabupaten Paser (September 2023):
NO | NAMA PEJABAT | JABATAN | ALAMAT KANTOR |
1 | dr. Fahmi Fadli
| Bupati Paser | Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot |
2 | Hj. Syarifah Masitah Assegaf, S.H. | Wakil Bupati Paser | Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot
|
3 | H. Hendra Wahyudi, S.T.
| Ketua DPRD Paser | Jl. Gajah Mada Tanah Grogot |
4 | AKBP. Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K, M.H.
| Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser | Jl. Jend. Sudirman Tanah Grogot |
5 | Abdul Muis Ali, S.H, M.H.
| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser | Jl. Jend. Sudirman Tanah Grogot
|
6 | Letkol Inf Ary Susatyo.
| Komandan Kodim (Dandim) 0904/Paser | Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot
|
7 | Ari Listyawati, S.H, M.H. | Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot | Jl. Jend. Sudirman Tanah Grogot
|
8 | Khairil Hidayat Agani, S.H.I.
| Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot | Jl. Kesuma Bangsa Km 5 Tanah Grogot |
9 | Drs. Katsul Wijaya, M.Si | Sekretaris Daerah Kabupaten Paser | Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot
|
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing. Paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif boleh datang dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik.
Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Unsur Forkopimda kabupaten/kota dapat memungsikan kembali pusat pengedalian krisis (pusdalsis) di daerahnya. Dengan demikian terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Gilirannya informasi di daerah bisa langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.