Halaman:Kata Pengantar

Siaran Pers

Kata Pengantar



Di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan aktual, sehingga masyarakat dapat mengetahui program-program yang akan dilaksanakan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang intinya adalah hak warganegara untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik untuk menyediakan  dan memberikan informasi. Dan keterbukaan informasi merupakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara Negara dan badan publik lainya.

Diseminasi informasi kepada masyarakat memerlukan tersedianya pelayanan informasi yang bergerak secara cepat dan dinamis yang sudah merupakan kebutuhan di era globalisasi ini . Melalui website Humas Pemerintah Kabupaten Paser ini kami berusaha memberikan informasi seputar kegiatan Pemerintah Kabupaten Paser. Serta diharapkan pula mampu memberikan keseimbangan informasi dan menumbuhkan citra positif atas kinerja Pemerintah Kabupaten Paser. Kami berharap website Humas Pemerintah Kabupaten Paser juga dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat serta mampu memenuhi keinginan publik untuk mengakses berbagai informasi pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Paser kapan saja dan dimana saja.

Sangat disadari bahwa berbagai informasi yang disajikan dalam laman website ini bisa saja belum menjangkau harapan publik. Oleh karenanya, demi memperkaya dan memperkuat berbagai bahan informasi tersebut, kami sangat membuka diri dan menginginkan tanggapan dan masukan yang bersifat membangun sehingga akan selalu dilakukan perubahan dan pembenahan sesuai kondisi yang ada.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser

Abdul Kadir, S.S., M.A


Dimuat dalam 0.7177 detik dengan memori 0.59MB.