Berita:Ajak Tertib Pajak, Bupati Simulasikan Pembayaran Pajak Secara Online

Siaran Pers

TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung memulai pelaksanaan program pembayaran Pajak secara Digital dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (SIMPADATAKA). Selasa (23/4/2024)

Dengan dipandu oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad. Bupati Paser dengan lancar cukup singkat melakukan pembayaran pajak secara Online.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Fahmi menyampaikan, penerapan program pelayanan berbasis digitalisasi menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam mempercepat pelayanan kepada masyrakat.

"Inovasi yang dilakukan Bapenda Kabupaten Paser ini menjadi penting, karena selain membantu percepatan pelayanan kepada masyarakat, juga sebagai upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ungkap Bupati Fahmi.


Berdasarkan informasi yang Ia terima dari Kepala Bapenda Kabupaten Paser, saat ini masih banyak wajib pajak di Kabupaten Paser yang belum mengetahui aplikasi Simpedataka. untuk itu, Ia mengintruksikan kepada seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, agar tertib terhadap pajak terlebih lagi dengan menggunakan fasilitas Simpadataka.

"Nanti kami akan terbitkan instruksi Bupati Paser, agar seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser bisa tertib membayar pajak, apa lagi saat ini Bapenda sudah menggunakan Aplikasi berbaasis digital dan online," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad mengatakan, untuk mempercepat target yang telah ditetapkan, pihaknya akan melaksanakan jemput bola ke setiap Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

"Hari ini Bupati Paser sudah memulai pelaksanaan pembayaran pajak secara Online, nanti kami akan lakukan upaya jemput bola ke setiap PD di Kabupaten Paser," kata Ali Nour Muhamad.

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan ASN dan PTT dalam membayar Pajak PBB -P2 yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Terlebih lagi saat ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser telah mengembangkan pelayanan pembayaran wajib pajak berbasis digital.

Sebelumnya, pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan pada setiap PNS, ASN dan Pegawai di lingkungan Bapenda Kabupaten Paser, dikatakan bahwa agenda tersebut merupakan rangkaian kegiatan tindaklanjut Penyampaian SPPT PBB -P2 Tahun 2024 yang disampaikan Oleh Bupati Paser di Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan tanggal 21 Februari 2024.

"Kami menindaklanjuti kegiatan yang dilaksanakan  Februari lalu, dengan mengajak seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang memiliki Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk melaksanakan pembayaran Pajak secara Online," terangnya.

Selanjutnya, Bapenda Paser akan membentuk Tim yang akan mendatangi setiap Perangkat Daerah untuk memberikan informasi dan menghimbau bagi ASN dan PTT terkait pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan Aplikasi SIMPADATAKA.

"Nanti akan ada tim yang akan mendatangi kantor Perangkat Daerah di Kabupaten Paser, kehadirannya untuk memberikan informasi dan mengajak wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara digital," terangnya.

Pelaksanaan jemput bola dilakukan sebagai upaya Bapenda untuk mempercepat realisasi undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

"Upaya jemput Bola dilaksanakan dengan berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang dan juga Perda," jelasnya.

Dengan dilaksanakannya upaya jemput bola, Ali berharap capaian realisasi pembayaran pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser bisa tertib.

"Dampaknya kami harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi," harapnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Paser Tri Gunawan. Menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan jemput bola ke setiap Perangkat Daerah. Pihaknya akan membentuk tiga tim yang akan bergerak ke setiap Perangkat Daerah. Mengingat pelaksanaan pembayaran PBB-P2 jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024.

"Sebisa mungkin kami akan mendatangi Perangkat Daerah secepatnya, sehingga wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak secara Online DG, Qris Bank Kaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan Teller Bank Kaltimtara sebelum batas akhir pembayaran pajak," terang Tri Gunawan. ( Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.6734 detik dengan memori 2.25MB.