Berita:Transaksi Non Tunai Pemerintah Jangan Tertinggal

Siaran Pers

Tana Paser - Pesatnya perkembangan teknologi sangat mempermudah para konsumen untuk melakukan transaksi atau pembayaran. Nilai tukar tidak lagi menggunakan bukti fisik, melainkan pada sistem yang telah dikembangkan berupa transaksi non tunai.

            Kondisi ini juga merambah pemerintah, yang tentunya akan membawa perubahan pada setiap bendahara. Yang luar biasa, kebijakan nasional ini ternyata akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2018. Sejalan dengan target ini, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai, yang dikembangkan pada perbankan dan pemerintah, yang diharapkan akan membantu para nasabah di pelosok dan pesisir Paser.
 
            Asisten Umum Sekretariat Daerah Arif Rahman yang hadir pada sosialisasi sekalugus mewakili Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan bahwa pengenalan transaksi non tunai sangat membantu kegiatan yang dilaksanakan pada perbankan. "Persaingan perbankan pada transaksi sangat ketat, sehingga perlu menemukan cara untuk mempermudah pengguna transaksi jangan sampai beralih tempat, apalagi tertinggal," ungkap Arif Rahman di Pendopo, Selasa (5/12).
 
            Mantan Kepala BPKAD ini juga menjelaskan semakin tinggi transaksi pada konsumen berupa non tunai dapat merubah kategori kebiasaan, bahkan merubah putaran transaksi. “Beberapa fasilitas seperti surat cek, kartu kredit maupun fasilitas perbankan lainnya dapat merubah kebiasaan nasabah. Cara-cara lama berpotensi ditinggalkan nasabah,” lanjut Arif.  
 
            Pengenalan transaksi non tunai telah melakukan tahapan sejak tahun 2004 silam, yang biasanya dilakukan antara perorangan. Pengenalan pada pemerintah kali ini disampaikan oleh Agung Ariyanto yang menjabat Kasi Wilayah I Direktorat Pelaksana dan Penanggungjawab Keuangan Daerah pada Kemendagri.
 
Agung menjelaskan pemerintah menggunakan bank yang telah dibangun besar untuk transaksi daerah, maka fasilitas untuk menyambut tahun dapat diterapkan. "Peraturan untuk transaksi di tahun depan dapat diterapkan untuk menyambut transaksi maka fasilitas dapat dimanfaatkan untuk konsumen atau nasabah." (Hum-AB07)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1738 detik dengan memori 0.95MB.