Berita:Tak Sidik Jari, Siap-Siap Dipotong. Cara Pemkab Paser Antisipasi PNS & PTT Tidak Disiplin.

Siaran Pers

TANA PASER- Upaya mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser  dengan absensi teknologi sidik jari  atau finger print,   dimaksudkan untuk efisiensi kinerja pegawai  yang selama ini menjadi sorotan.

Kabag Pemerintahan Sekretaris Daerah Paser Irwan Suryani mengatakan, PNS  maupun PTT  di lingkungan Pemkab Paser  diharuskan menggunakan absensi sidik jari. Absensi sidik jari tersebut akan ditempatkan di masing-masing SKPD.

Selain untuk efisiensi, menurutnya, penggunaan absensi sidik jari ini juga dimaksudkan untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2018, tentang disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemkab Paser.

 

“Dengan berlakunya sistem absen sidik jari ini, ASN hingga PTT, siap-siap menerima pemotongan tunjangan bila terlambat melakukan absensi atau bolos kerja. Hal ini diberlakukan semenjak dioperasikannya absen dengan sidik jari ini. Pemotongan tunjangan PNS itu jumlahnya bervariatif berdasarkan aturan yang ada,” sebutnya. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2085 detik dengan memori 0.95MB.