TANA PASER- Pemerintah
Kabupaten Paser melalui Kasubag
Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Paser, dalam pekan ini gelar kegiatan lapangan pengukuran
titik koordinat batas wilayah Kelurahaan Tanah Grogot.
Kasubag
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bagian Pemerintahan Finandar Astaman S STP
menyebutkan, pengukuran titik koordinat kelurahan Tanah Grogot terkait segmen
batas kelurahaan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa
Tapis Kecamatan Tanah Grogot.
“Saat
ini tim penetapan dan penegasan batas tengah melakukan pengukuran titik
koordinat untuk segmen batas kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang,
Desa Jone dan Desa Tapis,” sebut Finandar.
Menurutnya, pentingnya titik kordinat batas wilayah kelurahan dan desa ini untuk memaksimalkan potensi yang ada di desa
terkait perencanaan kedepannya serta meminimalisir konflik yang mungkin terjadi
terkait wilayah.
“Pengukuran
ini harus dilakuan dengan tujuan penetapan
secara detail batas desa/kelurahan wilayah keluarahaan Tanah Grogot,
Desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapi,” tandasnya.
Masih
menurut Finandar, saat ini Perbup I yang meliputi segmen Desa Senaken, Desa Sungai Tuak dan Desa Tana Periuk
telah diselesaikan dan saat ini Perbup II dalam penyelesaian yang meliputi Kelurahan Tanah Grogot, Desa
Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
“Target
penyelesainya sekitar bulan Maret ini. Jika kedua Perbup ini selesai, maka
batas enam desa yang menjadi batasnya untuk menjadi satu voligon,” kata
Finandar.
Untuk
diketahui tambah Finandar, pemasangan
pilar batas wilayah Kecamatan Tanah Grogot sudah dilakukan pada Mei 2018 yang
meliputi 40 pilar dan 6 titik tampa pilar.
“Pengukuran titik koordinat ini salah satu
tujuannya adalah penataan wilayah administrasi batas desa dan kelurahaan untuk
kepastian hukum khususnya pertanahan,” jelasnya. (har-/humas)