TANA PASER- Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan, kemarin 17 April 2019, kita telah sama-sama melaksanakan Pemilu. Bagi yang telah terdaftar sebagai pemilih dan telah menunaikan hak pilihnya, Pemkab Paser mengucapkan terima kasih kepala seluruh pegawai yang telah berperan serta dalam menentukan nasib bangsa kita lima tahun ke depan.
“Terima kasih banyak, pelaksanaan tersebut di daerah kita berjalan dengan aman, damai dan sejuk berkat sinergi berbagai pihak, para petugas keamanan dan masyarakat. Siapa pun yang terpilih, doa dan harapan kita semoga menjadi pemimpin yang amanah dan menjadikan bangsa kita jauh lebih baik lagi,” kata Sekda.
Hal ini dikatakan Katsul Wijaya dalam sambutannya saat memimpin apel gabungan Korpri di jajaran Pemkab Paser, Kamis (18/4) yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Paser yang dirangkai penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil hasil tes CPNS tahun 2018.
Selan itu Sekda juga mengatakan, terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), setiap daerah dalam jangka waktu lima tahun mengisi pegawai melalui P3K. Ini artinya pekerjaan ini akan tuntas hingga tahun 2023, tidak terkecuali dengan Kabupaten Paser.
“Secara perlahan-lahan kita akan menata kepegawaian sesuai dengan amanah PP tersebut. Untuk itu, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) kiranya dapat menyiapkan diri untuk ikut serta dalam proses seleksi P3K,” katanya.
Dalam PP itu menurut Sekda, disebutkan setiap ASN yang berstatus P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS kecuali jaminan pensiun.
“Perlu menjadi perhatian bagi PNS, bahwa P3K pun dapat mengisi jabatan yang sama dengan PNS, yaitu Jabatan Fungsional dan jabatan Pimpinan Tertinggi. Artinya terjadi kompetisi para ASN,yaitu PNS dan P3K. Untuk itu, mari kita meningkatkan kompetensi diri, baik secara intelektual, spiritual dan emosional. Karena dipastikan ke depannya tantangan dunia pemerintahan akan semakin kompleks,” kata Sekda.
Masih kata Sekda, penilaian Kepatuhan Tahun 2019 kepada Perangkat Daerah, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayan Publik (SPP) akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun ini oleh Ombudsman.
“Hingga saat ini, persiapan Kabupaten Paser mencapai 65% dan target kita adalah zona hijau. Untuk itu, saya berharap Perangkat Daerah perlu serius melakukan persiapan penilaian ini,” pesan Sekda. (har-/humas)