(ditulis: Harmin/staf Humas)
MIMPI dan cita-cita Pemkab Paser untuk mewujudkan Kabupaten Paser menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) selalu menjadi kenyataan. Tak salah, Kabupaten Paser hingga 2019 ini telah merahi empat kali penghargaan KLA dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yakni upaya pemenuhan hak anak.
Predikat tersebut kembali berwujud sebuah penghargaan diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) RI kepada Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi yang dipusatkan di Four Points By Sheraton Hotel, Makassar, Selasa (23/7) lalu.
Meskipun masih penghargaan KLA kategori Pratama. Apa Kabupaten Paser sudah layak dijuluki sebagai Kabupaten atau Kota Layak Anak? Mari kita cari tahu kriteria-kriteria atau indikator apa saja daerah disebut atau dijadikan kabupaten layak anak.
Dari sebuah tulisan di media on line, cukup menarik. Dimana Kabupaten atau Kota Layak Anak itu diibaratkan seperti taman bunga matahari. Ada cahaya mataharinya (pendidikan), ada bunga mataharinya (anak), ada pupuknya (dunia usaha), ada pagarnya (perlindungan anak), ada tanahnya (keluarga), ada plang taman bunga (media), ada airnya (kesehatan), dan ada tukang kebunnya (pemerintah).
Komitmen Kementrian PP-PA menargetkan semua kabupaten / kota di Indonesia tahun 2030 menjadi layak anak untuk mencapai Idola. KLA diinisiasi oleh UNESCO melalui program Growing Up City (Lynch, 1977) yang diuji cobakan di 4 negara yaitu Argentina, Australia, Mexico, Polandia). Di Indonesia tahun 2006 Kementrian PPPA memilih sejumlah kabupaten /kota menjadi pilot project pengembangan model KLA.
Adapun kebijakan tentang kabupaten layak anak yang diterbitkan oleh pemerintah melalui mandat Konvensi Hak Anak dan diamanahkan oleh UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2002 Perlindungan Anak pasal 21, dimana pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA.
Kabupaten layak anak merupakan sebuah mandate dari Konvensi Hak Anak yang mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kebijakan.
KLA berada di Indonesia sejak tahun 2006. Sampai tahun 2019 ini, KLA telah dikembangkan di 394 Kabupaten dan Kota di Indonesia, serta ada 117 Kabupaten / Kota yang mendapatkan penghargaan.
Yang jelas, mendapatkan penghargaan KLA sesuai tingkatannya adalah kabupaten atau kota yang yang sudah memenuhi kriteria atau indikator penilaian KLA.
Tak salah, setelah mendapatkan KLA predikat tingkat Pratama tahun 2019 ini. Apakah Kabupaten Paser bisa berusaha meraih predikat naik satu tingkat. Harapannya ada pada dinas terkait yang diberi kepercayaan menjadi motor penggerak sebagai Kabupaten Layak Anak.
Untuk mencapai predikat KLA, ada tiga predikat yang harus diterima, yakni Madya, Nindya, Utama dan predikat KLA. Tak salah jika kita menargetkan 2020 Kabupaten Paser dapat menyandang KLA Madya.
Dukungan dari stakeholder terkait terus diharapkan agar upaya pencapaian KLA dapat dicapai dengan maksimal. Hal tersebut dilakukan agar pemenuhan kebutuhan anak dapat terpenuhi secara optimal berdasarkan lima kluster tumbuh kembang anak.
KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sebuah Kabupaten/Kota akan dikatakan layan anak jika telah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan lima kluster hak anak.
Lima kluster hak anak yang wajib di penuhi dalam mewujudkan KLA, yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan hak anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Program KLA akan berjalan jika semua pemangku kepentingan di Kabupaten Paser punya komitmen untuk mendukung pemenuhan hak anak yang meliputi pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali yang semuanya itu demi pemenuhan hak-hak anak di Bumi Daya Taka menuju Kabupaten Layak Anak.
Namun penghargaan bukanlah yang utama, tetapi bagaimana kita dapat melayani anak -anak kita sehingga mereka ikut merasakan pembangunan khusunya di Kabupaten Paser, namun dengan adanya penghargaan KLA, berarti kita dapat mengukur sudah sejauh mana anak- anak menikmati pembangunan. (humas)