TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser kembali merancang enam Raperda baru. Ini diketahui dalam paripurna nota penyampaian Raperda di ruang rapat utama Sekretariat DPRD Paser, Senin (28/10).
Ke-6 Raperda yang diajukan tersebut yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Daya Prima.
Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Wabup H Kaharuddin dihadapan DPRD Paser saat mengajukan draf ke-6 Raperda tersebut mengatakan, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
Sehingga menurut Wabup, untuk memberikan payung hukum atas kinerja BPD dan melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka di usulkan Raperda tentang BPD.
Selanjutnya adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, diperlukan Perda mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk dapat menjadi suatu landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga dan Angkutan Sungai, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui Rapat Paripurna ini kami mengusulkan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga dan Angkutan Sungai.
Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Daya Prima, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana bentuk badan hukum perusahaan daerah adalah Perumda atau Perseroda. Maka di ajukan Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Daya Prima yang selama ini di kenal dengan Perusahaan Daerah maka berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Paser dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan serta untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.Pemerintah Kabupaten Paser melalui Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 telah menyertakan modal sebesar 9 (sembilan) milyar rupiah kepada PDAM Tirta Kandilo dan telah mendapatkan pengembalian dana tersebut dari pemerintah pusat melalui program hibah air minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melihat kesuksesan program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 ini, maka pemerintah daerah menurut Wabup pada tahun 2020 akan mengikuti program hibah air minum dengan mekanisme pemerintah daerah melakukan investasi terlebih dahulu melalui penyertaan modal dan akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis.
“Salah satu persyaratan untuk dapat ikut dalam program tersebut adalah ditetapkannya Perda Penyertaan Modal. Maka tahun ini pemerintah daerah berencana menyertakan modalnya sebesar Rp 16 milyar yang akan dipenuhi dalam waktu 4 tahun,” katanya.
Dengan diajukannya ke-6 Raperda, Wabup mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasan Raperda ini yang selanjutnya dapat d tetapkan bersama menjadi sebuah Peraturan Daerah. (har-/humas)