TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/1034/Tapem.1/V/2001 tentang Pelarangan Kegiatan Berbuka Puasa, Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Paser dr Fahmi Fadli pada 7 Mei 2021. SE ini Menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 dan SE Gubernur Kalimantan Timur Nomor 003/2369/B.PPOD.I dengan perihal yang sama.
Adapun isi dari SE Bupati Paser ini antara lain buka puasa bersama selama Ramadhan 1442 H hanya diperbolehkan untuk keluarga inti ditambah maksimal 5 orang. Selain itu ada larangan untuk kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 H.
Selanjutnya disampaikan bahwa untuk tetap menjaga silaturahmi pada saat hari raya, diharapkan kepada semua warga untuk memanfaatkan telekomunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial dan media online lainnya. Warga juga diharapkan agar memperhatikan instruksi dan imbauan pemerintah dengan tetap mengurangi akrifitas keluar rumah untuk berkumpul dengan banyak orang, menjaga jarak dengan orang lain, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser diminta agar dapat mengimbau para pegawai di lingkungan kerja dan lingkup kerja sama eksternal agar mempedomani dan melaksanakan SE ini. Sedangkan bagi para Camat diminta untuk menyampaikan SE ini ke seluruh Kepala Desa, Lurah dan masyarakat umum. (humas)