TANA PASER – Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser 2020 yang sempat dikembalikan DPRD akan dikebut secara maraton pada akhir pekan ini. Demikian instruksi Sekretaris Daerah Katsul Wijaya saat memberikan sambutan pada rapat evaluasi penyusunan LKPj yang berlangsung di Ruang Sadurangas, Jumat (23/4) pagi.
Pada saat itu Katsul juga mempercayakan Wakil Ketua Tim yang dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi untuk memimpin penyusunan ini hingga selesai sesuai target. Menurut jadwal dari DPRD, laporan LKPj sudah harus dibahas di DPRD pada Selasa (27/4).
Berbeda dengan tim yang ada sebelumnya, kali ini tim beranggotakan mayoritas pegawai Bappedalitbang. Ini sesuai dengan salah satu rekomendasi DPRD pada pertemuan pekan lalu yang menginginkan tim lama agar diikutsertakan kembali.
Sejumlah permasalahan yang ada akibat dikembalikannya dokumen tersebut disampaikan pada rapat ini. Di antaranya LKPj 2020 dianggap terlalu sederhana dan berbeda dengan dokumen yang sama sebelumnya. Selain itu ada beberapa isian tabel yang masih kosong.
Terhadap masalah ini beberapa opsi muncul, yaitu pedoman penyusunan LKPj dari Permendagri Nomor 73 tahun 2009 menjadi Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Hartono mengatakan bahwa tim menyusun LKPj bersasarkan aturan yang baru. Salah satu klausul di dalam Permendagri baru ini, disebutkan bahwa Permendagri lama sudah tidak berlaku lagi.
Sementara tim akan menyempurnakan isi dokumen, Asisten Romif Erwinadi yang baru sehari dilantik oleh Bupati Paser, akan melakukan komunikasi intensif dengan DPRD Kabupaten Paser. “Tujuannya untuk mengidentifikasi masalah dan menyamakan persepsi demi lancarnya pembahasan LKPj hingga selesai dalam beberapa pekan ke depan,” kata mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini. (humas)