Bupati Lombok Barat bersama Plh Setda Paser dan jajaran Camat se-Kabupaten
Paser dan jajaran camat Lombok Utara foto bersama
PELAJARI
PROGRAM PATEN DAN SIGA
TANA PASER - Pemkab Paser terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, dan tidak hanya melalui Perangkat Daerah, namun pemerintahan desa dan kecamatan sebagai ujung tombak, juga terus didorong sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang cepat, tanggap dan prima.
Terkait dengan itu, Pemkab Paser tak hanya melakukan konsultasi ke tingkat pusat dan pelatihan-pelatihan sehingga melahirkan inovasi pelayanan cepat dan tanggap serta prima, namun juga melalu studi komparasi ke sejumlah kabupaten/kota yang dinilai sukses menjalankan programnya, dan pada tanggal 2 Mei 2017, sebanyak 10 camat se-Kabupaten Paser melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Studi komparasi ke Lombok Utara ini terkait pelayanan dasar yang dilakukan kabupaten yang dipimpin Dr H Najmul Akhyar SH MH dengan program penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan program Kecamatan SIGAP (Semangat, Inovatif, Tanggap, dan Profesional).
Yang menarik, studi komparasi camat yang dipimpin Plh Sekda Paser Drs H Arif Rahman MSi dan didampingi Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid SSos MM, Kasubag Urusan Penyelenggara Pemerintah HM Arfah SSTP, diterima langsung Bupati Lombok Utara di ruang rapat Kantor Bupati bersama jajaran Asisten dan sejumlah pimpinan SKPD dan jajaran Camat Lombok Utara.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengungkapkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat ini menunjukan komitmen pemerintah daerah Lombok Utara dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat.
Ada beberapa item kewenangan Bupati Lombok Utara dilimpahkan ke camat, sebut Najmul Akhyar, seperti kewenangan perizinan, kewenangan rekomendasi, kewenangan koordinasi, kewenangan pembinaan, kewenangan pengawasan, kewenangan fasilitas dan juga kewenangan penetapan serta kewenangan penyelenggaraan.
“Dengan adanya setiap persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat desa, maka diselesaikan di tingkat desa sehingga permasalahan tidak harus menunggu kabupaten yang bertindak. Dengan adanya Paten kecamatan akan membuat mendekatkan pelayanan dan mempercepat pelayanan, minimal mengurus izin,” terangnya.
Program Paten dan Sigap ini lanjutnya, mendekatkan pelayanan ke masyarakat yang secara geografis jauh dengan pusat pemerintahan. “Masyarakat cukup di kecamatan, gak perlu ke Pemda,” tandas Bupati yang dikenal sederhana dengan potensi PAD terbesar sektor wisata dan pendapatan masyarakat sektor pertanian padi, peternakan sapi serta kerajinan.
Selain itu sebut Bupati, penerapan program tersebut di kecamatan membutuhkan tiga Peraturan Bupati (Perbup), yakni pendelegasian kewenangan dari bupati ke kecamatan, standar pelayanan, dan uraian tugas pokok dan fungsi personil kecamatan. (har-)
Bagikan ke :