Berita:Terima Kunjungan Bapenda, Sekda Lakukan Pembayaran PBB P2

Siaran Pers

TANA PASER-Seketaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si menerima kunjungan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ali Nour Muhammad, S.P, M.M bersama dengan tiga orang stafnya di ruang kerja Seketaris Daerah, Senin, (06/05/2024). Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Bapenda menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) milik Sekda sebanyak delapan lembar PBB P2 dan langsung dibayar oleh Sekda. Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan secara online melalui DG Bank Kaltimtara, Qris dari aplikasi SIMPADATAKA, GoPay dan iSaku selain itu pembayaran PBB P2 juga dapat dilakukan melalui teller BanKaltimtara, Indomaret dan Kantor Pos.


Tujuan pembayaran PBB P2 ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)di Kabupaten Paser. Kepala Bapenda menyampaikan terdapat 102.000 lembar objek pajak dengan potensi sekitar 6 milyar dan banyak data ASN serta PTT di Kabupaten Paser sebagai pemilik dari PBB P2 tersebut. Dalam hal ini Sekda Katsul Wijaya menyampaikan agar pihak Bapenda melakukan kontrol terhadap ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam pembayaran PBB P2 yang mereka miliki. “Akan lebih baik jika melakukan pembayaran dalam tahun berjalan ditagihkan secara perbulan agar tidak pasif menunggu tanggal 31 Agustus nanti",terang Ali Nour.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Paser juga sudah memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk membayar PBB P2 yang tertunggak. Hal ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP-136/2024 Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2023, yang berisikan tunggakan PBB P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 mendapat pengurangan pokok piutang sebesar 50% setiap tahun pajak, untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017 mendapat pengurangan sebesar 30% setiap tahun pajak, dan untuk Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 mendapat pengurangan sebesar 20% setiap tahun pajak.

Pemerintah Kabupaten Paser sudah memberikan banyak kemudahan untuk melakukan pembayaran PBB P2 ini,” jelas Sekda Katsul Wijaya. Ia berharap dengan adanya kemudahan dan keringanan tersebut dapat meningkatkan keinginan masyarakat terutama ASN dalam membayar PBB P2 yang dimiliki. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.7601 detik dengan memori 24.3MB.