TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemkab
Paser , Kamis (15/6) mengesahkan empar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser
Pengesahan
Raperda melalui sidang paripurna DPRD Paser yang dipimpin Ketua DPRD Paser H
Kaharuddin bersama Wakil Ketua I DPRD Hj Ridawati Suryana, Wakil Ketua II DPRD
H Abdul Latif Thaha dan jajaran DPRD Paser, turut dihadiri Bupati Paser H
Yusriansyah Syarkawi bersama Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah.
Selain
itu juga hadir jajaran forum koordinasi perangkat daerah, Sekda Paser H AS Fathur Rahman, jajaran staf
Ahli Bupati, jajaran Asisten, Kepala SKPD dan Kabag serta tokoh agama, tokoh
masyarakat, pimpinan organisasi serta undangan lainnya.
Diawali
penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), keempat Raperda yang disahkan yakni Perda tentang penambahan penyertaan
modal pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur.
Selanjutnya adalah Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah
nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Daya Prima Kabupaten
Paser, Perda tentang retribusi pelayanan
kesehatan daerah dan Perda tentang retribusi pelayan tera atau tera ulang.
(har-)