Berita:DPRD dan Pemkab Sahkan 4 Raperda Menjadi Perda

Siaran Pers

TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemkab Paser , Kamis (15/6) mengesahkan empar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser

                Pengesahan Raperda melalui sidang paripurna DPRD Paser yang dipimpin Ketua DPRD Paser H Kaharuddin bersama Wakil Ketua I DPRD Hj Ridawati Suryana, Wakil Ketua II DPRD H Abdul Latif Thaha dan jajaran DPRD Paser, turut dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi bersama Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah.

                Selain itu juga hadir jajaran forum koordinasi perangkat daerah,  Sekda Paser H AS Fathur Rahman, jajaran staf Ahli Bupati, jajaran Asisten, Kepala SKPD dan Kabag serta tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi serta undangan lainnya.

                Diawali penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), keempat Raperda yang disahkan  yakni Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur.

Selanjutnya adalah  Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Daya Prima Kabupaten Paser,  Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah dan Perda tentang retribusi pelayan tera atau tera ulang. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1721 detik dengan memori 0.94MB.