Tana Paser - Mengangkat tema
Kerja Bersama untuk Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam rangka
Pembangunan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kabapaten Paser, Rapat Koordinasi PUG Desa Tahun 2020 ini
diharapkan akan menghasilkan rekomendasi berupa kegiatan strategis sebagai
bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan
pelaksanaan PUG di Kabupaten Paser, khususnya di 139 Desa Se Kabupaten Paser.
Pembukaan Rakor PUG Desa dilaksanakan secara virtual
(zoom meeting)
di ruang rapat Wakil Bupati Paser Rabu (29/7). Dalam arahannya Kaharuddin mengungkapkan
bahwa penduduk perempuan di
Indonesia masih cukup tertinggal dan mengalami kesenjangan khususnya dalam
pembangunan dibanding laki-laki. “Jadi, permasalahan
pembangunan perlu dikelola secara profesional yang responsif gender yang
menuntut semua aparatur Pemerintah Kabupaten Paser, terlebih bagi Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa untuk terlibat.”tegasnya.
“Rakor Percepatan Pelaksanaan
PUG di Desa ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan
kinerja yang lebih profesional, sinergi dan terpadu antar pelaku pembangunan,
khususnya Bidang Kesetaraan Gender agar target-target
pembangunan dapat dicapai secara efektif dan efisien menuju masyarakat di desa yang lebih sejahtera secara berkeadilan.”
tambah Kaharuddin.
Lebih lanjut Kaharuddin menerangkan bahwa Bupati berharap agar pada tahun 2020 ini Kabupaten Paser bisa
mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), yang merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para
pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya memwujudkan
kesetaraan dan keadilan gender melelui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). “Untuk itu, semua Organisasi Perangkat
Daerah, instansi, Kelurahan, Desa dan LSM di Kabupaten Paser untuk bekerjasama
berupaya mencapai tujuan tersebut”, pesannya.
Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Paser Hadijah
menambahkan, pengarusutamaan Gender kiranya harus menyentuh seluruh
lapisan masyarakat. Kemudian keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini
menjadi penguat sekaligus pendorong PUG dapat tepat sasaran untuk mengatasi
persoalan kesetaraan
gender hingga tingkat desa.
Kabid PUG dan PP dalam percepatan PUG ini kita telah memiliki kebijakan
yang kuat. "Saat ini, di Paser, kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) PUG No. 5 Tahun 2019 sebagai strategi efektif untuk mendukung Pengarusutamaan
Gender di Kabupaten Paser, Harapan kami
perda ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya desa,
sehingga pengarusutamaan Gender dapat diaplikasikan secara merata hingga level
desa," ujarnya.
“PUG bukanlah tanggung jawab
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan
Perlindungan Anak saja tetapi sesungguhnya di setiap OPD dan Desa harus memperhatikan hal
tersebut, tidak boleh ada lagi keraguan apakah perencanaan sudah berbasis
gender atau tidak. Untuk mendukung Anugrah APE, komitmen dan kerjasama OPD dan
Desa sangat diperlukan dalam melengkapi dokumen penilaian dan kami yakin Insya
Allah Kabupaten Paser bisa mendapatkan Anugrah APE tahun 2020.’ Lanjut Kasrani.