TANA PASER- Pemkab Paser mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kabupaten Paser. Pencabutan KLB DBD ini sebagai tindaklanjut surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Paser nomor 440/503/Bid.P2P-Surveilans/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal permohonan pencabutan status KLB DBD.
Kabag Pemerintahan Setda Paser Irwan Suryani membenarkan perihal pencabutan status KLB DBD. "Penetapan status penyakit DBD sebagai KLB yang ditetapkan tanggal 19 Desember 2018, resmi dicabut terhitung dikeluarkannya surat Bupati Paser nomor 443.2/Kep-788/2018 karena terjadi penurunan penderita," katanya.
Sebelumnya pada Desember 2019 Pemkab Paser telah menetapkan status KLB DBD menimbang tingginya kasus DBD.Namun meski status KLB DBD telah dicabut menurut Irwan, masyarakat tetap harus waspada serta menjaga kebersihan lingkungan dan secara aktif memberantas tempat-tempat berpotensi menjadi sarang nyamuk melalui gerakan pemberantasan sarang nyamuk, yakni Menguras, Menutup, Memantau dan Menimbun (3M Plus).
Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Paser mencatat sebanyak lima orang meninggal dunia akibat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama November hingga Desember 2018.