TANA PASER – Setelah sebelumnya sejumlah LSM dan Ormas
meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencabut adanya laporan DLH kepada Polres
Paser mengenai dugaan pencurian besi tua. Senin (30/1) lalu bertempat di ruang
rapat telake kantor bupati, Pemkab Paser bersama instansi terkait menggelar
rapat koordinasi serta penjelasan status aset besi tua (scrab) eks PT. BHP.
Rapat yang
dipimpin Kepala Bagian Bina Ekonomi III Drs Chandra Irwanandhi Msi ini, turut
dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Polres Paser, Danramil Batu Engau, Camat Batu
Engau, Kepala Kantor Kesbangpol, Satpol PP, Kepala Desa Saing Prupuk, serta
Bagian Hukum Setkab Paser.
Kepala Bagian Bina
Ekonomi III Drs Chandra Irwanandhi Msi dalam kepsempatan itu menegaskan bahwa
besi tua (scrab) washing plan maupun
conveyor eks PT. BHP merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dalam hal ini
dibawah wewenang kementrian ESDM dan keuangan.
“Artinya hingga
saat ini masih menjadi milik pemerintah pusat, atau belum ada serah terima atau
pelimpahan ke daerah. Jadi, Pemkab Paser hingga saat ini tidak memiliki
kewenangan menjual ataupun menghibahkan scrab
tersebut,” jelas Chandra, mantan Kepala BPBD ini.
Ia menjelaskan,
besi tua tersebut oleh pemerintah pusat akan dijual melalui mekanisme lelang.
Sedangkan conveyor yang ada di pelabuhan akan disewakan kepada pihak ketiga.
“Kami akan segera
buatkan surat permintaan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat proses
lelang barang tersebut. Selain itu kami akan telusuri ke Kementrian ESDM dan
Keuangan terkait pelaksanaan lelang. Untuk menghindari konflik akibat adanya
keinginan sejumlah LSM maupun Ormas yang ingin menjual limbah besi tua
tersebut,” tutupnya.(man)