Berita:Besi Tua Barang Milik Negara, Pemkab Upayakan Proses Lelang

Siaran Pers

TANA PASER – Setelah sebelumnya sejumlah LSM dan Ormas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencabut adanya laporan DLH kepada Polres Paser mengenai dugaan pencurian besi tua. Senin (30/1) lalu bertempat di ruang rapat telake kantor bupati, Pemkab Paser bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi serta penjelasan status aset besi tua (scrab) eks PT. BHP.

            Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Bina Ekonomi III Drs Chandra Irwanandhi Msi ini, turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Polres Paser, Danramil Batu Engau, Camat Batu Engau, Kepala Kantor Kesbangpol, Satpol PP, Kepala Desa Saing Prupuk, serta Bagian Hukum Setkab Paser.

            Kepala Bagian Bina Ekonomi III Drs Chandra Irwanandhi Msi dalam kepsempatan itu menegaskan bahwa besi tua (scrab) washing plan maupun conveyor eks PT. BHP merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dalam hal ini dibawah wewenang kementrian ESDM dan keuangan.

            “Artinya hingga saat ini masih menjadi milik pemerintah pusat, atau belum ada serah terima atau pelimpahan ke daerah. Jadi, Pemkab Paser hingga saat ini tidak memiliki kewenangan menjual ataupun menghibahkan scrab tersebut,” jelas Chandra, mantan Kepala BPBD ini.

            Ia menjelaskan, besi tua tersebut oleh pemerintah pusat akan dijual melalui mekanisme lelang. Sedangkan conveyor yang ada di pelabuhan akan disewakan kepada pihak ketiga.

            “Kami akan segera buatkan surat permintaan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat proses lelang barang tersebut. Selain itu kami akan telusuri ke Kementrian ESDM dan Keuangan terkait pelaksanaan lelang. Untuk menghindari konflik akibat adanya keinginan sejumlah LSM maupun Ormas yang ingin menjual limbah besi tua tersebut,” tutupnya.(man)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2173 detik dengan memori 0.7MB.