Berita:Berlakukan Absen Sidik Jari, Sekda Ingatkan ASN & PTT Berpegang Teguh Pada Komitmen

Siaran Pers

TANA PASER- Sejak awal September 2019  ini, Pemkab Paser memberlakukan absen dengan sidik jari bagi para pegawai sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Pemkab Paser.

Pemberlakukan absen sidik jari ini menurut Sekda Katsul Wijaya  diberlakukan atas dasar agar para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)  dapat memenuhi jam kerja dan hadir di kantor sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap aturan ini, saya meminta setiap pegawai untuk berpegang teguh pada komitmen, baik komitmen terhadap diri, keluarga, karir, teman, maupun dengan komunitas,” kata Sekda saat memimpin apel Gabungan Korpri di Lingkungan Pemkab Paser, Senin (17/9).

Tindakan yang diambil dalam keseharian ini lanjut Sekda Katsul harus sesuai dengan komitmen , yaitu bagaimana membuat diri sendiri, karir, dan unit kerja memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan sekitar.

 Itu diimplementasikan dalam bentuk perbuatan, bukan sekedar menyampaikan secara lisan, atau menuliskan uneg-uneg melalui media sosial. Ingatlah, bahwa yang kita pikirkan, yang kita ketahui, atau yang kita yakini pada akhirnya hanya akan membawa manfaat yang kecil. Manfaat besar berasal dari sesuatu yang kita perbuat melalui kebijakan dan aksi yang nyata, terkoordinir dan sistematis dalam satu organisasi unit kerja,” tegas Sekda. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2060 detik dengan memori 0.95MB.