TANA PASER- Bupati Paser
Yusriansyah Syarkawi, Jumat (16/8)
menghadiri upacara pemberian remisi
bertempat di Rumah Tahanan
(Rutan) Klas II B Tanah Grogot.
Penyerahan
surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 74.
Upacara
pemberian remisi berlangsung khidmat diikuti jajaran Rutan Tanah Grogot dan
warga binaan pemasyarakatan, ditandi pemberian secara simbolis Surat Keputusan
Remisi oleh Bupati Paser.
Dalam
upacara yang digelar dilapangan Rutan, hadir
Wabup Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Ikhwan Antasari, jajaran Forkopimda
serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.
Kepala
Rutan Klas II B Tanah Grogot Dawa’i dalam laporannya mengatakan, idealnya rutan
Tanah Grogot menampung maksimal 165 orang, tetapi dalam kenyataanya dihuni 623 orang warga binaan dan Rutan Tanah Grogot
menampung narapidana dari dua kabupaten, yakni Paser dan Penajam Paser Utara
(PPU).
“Dengan
jumlah penghuni sekarang ini maka sudah kelebihan kapasitas. Karena seharusnya
hanya 165 orang. Jadi saat ini operlut
396 persen. Namun demikian kita tetap
berupaya berikan yang terbaik warga binaan,” kata Dawa’i
Dalam HUT
Kemerdekaan RI ke-74 lanjut Dawa’i, pihaknya memberikan remisi 362 orang dan 9
orang warga binaan pemasyarakatan
dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus. “Pemberian remisi
ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM,” katanya. (har-/humas)