Berita:9 Warga Binaan Rutan Klas IIB Tanah Grogot Terima Remisi Bebas

Siaran Pers

TANA PASER- Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Jumat (16/8)   menghadiri upacara pemberian remisi  bertempat di   Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B   Tanah Grogot.

Penyerahan surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 74.

Upacara pemberian remisi berlangsung khidmat diikuti jajaran Rutan Tanah Grogot dan warga binaan pemasyarakatan, ditandi pemberian secara simbolis Surat Keputusan Remisi oleh Bupati Paser.

Dalam upacara yang digelar dilapangan Rutan, hadir  Wabup Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Ikhwan Antasari, jajaran Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.

Kepala Rutan Klas II B Tanah Grogot Dawa’i dalam laporannya mengatakan, idealnya rutan Tanah Grogot menampung maksimal 165 orang,  tetapi dalam kenyataanya dihuni 623  orang warga binaan dan Rutan Tanah Grogot menampung narapidana dari dua kabupaten, yakni Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Dengan jumlah penghuni sekarang ini maka sudah kelebihan kapasitas. Karena seharusnya hanya 165 orang. Jadi saat ini  operlut 396 persen. Namun  demikian kita tetap berupaya berikan yang terbaik warga binaan,” kata Dawa’i

Dalam HUT Kemerdekaan RI ke-74 lanjut Dawa’i,  pihaknya memberikan remisi 362 orang dan 9 orang  warga binaan pemasyarakatan dinyatakan  bebas  pada tanggal 17 Agustus. “Pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM,” katanya. (har-/humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2140 detik dengan memori 0.7MB.