Berita:4 Raperda di Tetapkan Menjadi Perda

Siaran Pers

TANA PASER- Usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Paser dengan agenda persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2018, Ketua DPRD Ikhwan Antasari melanjutkan rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Paser.

Rapat paripurna pembacaan rancangan kesepakatan antara Pemkab Paser dan DPRD Paser tentang persetujuan empat Raperda Kabupaten Paser  di dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi.

Dalam paripurna ini dilanjutkan mengagendakan persetujuan dari yang terhormat anggota dewan dan pimpinan dari Raperda menjadi Perda, yakni Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.

Selanjutnya adalag Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Penglima Sebaya Tanah Grogot.(har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1845 detik dengan memori 0.95MB.