1.404 Aset Pemkab Belum Terdaftar
TANA PASER-Barang milik daerah
berupa tanah harus disertifikasikan atas nama pemerintah daerah. Termasuk
barang barang berupa bangunan maupun barang selain bangunan dan tanah milik
pemerintah daerah juga harus dilengkapi dengan kepemilikan atas nama pemerintah
daerah.
Untuk melindungi aset-aset pemerintah
daerah itu, Pemkab Paser dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Paser kerjasam yang dituangkan dalam penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) guna mempercepat permasalahan tanah
milik Pemerintah daerah, Kamis (19/6).
Kepala Kantor BPN Paser Sofia
Rachman menyebutkan, berdasarkan
data terdapat 1.404 bidang aset Pemkab
Paser yang belum terdaftar.
“Sejak tahun 1970 hingga 2013 ada
1.404 bidang aset Pemkab Paser yang belum terdaftar. Selain itu masih banyak
aset tanah pemerintah yang belum dimasukkan ke dalam sistem BPN,”
sebutnya.
Dengan kerjasama ini, Sofia menyebutkan, aset-aset
Pemkab Paser berupa tanah dapat
diregistrasi dengan teratur dan baik.
Terkait pengurusan tanah di
Kabupaten Paser, Sofia Rachman menyebutkan pada tahun 2019, pihaknya telah melakukan pendaftaran tanah seluas 224.385
hektare atau baru 19 persen dari luas Kabupaten Paser yaitu 1.161.396 hektare.
Sementara pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 semua tanah sudah
disertifikasi.
“Pada tahun 2019 ini, Paser mendapat alokasi pendaftaran tanah
sistematis lengkap 10 ribu bidang bersumber dari bank dunia, pengukurannya akan
dilaksanakan oleh pihak ketiga. Saat ini sedang proses di Kementerian, sehingga
pada Juli 2019 dapat dilaksanakan kegiatannya,” terang Sofia Rachman.
Melalui Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN), Kabupaten Paser lanjutnya, juga dapat alokasi 2.700 bidang, yang
kegiatannya dipusatkan di Desa Modang Kecamatan Kuaro dalam
rangka terciptanya desa lengkap.
Masih kata Sofia Rachman, Kantor pertanahan juga berkontribusi untuk hasil pendapatan asli daerah atau PAD dari BPHTB , dimana Pemkab Paser melalui kegiatan pendaftaran peralihan hak dan pendaftaran SK hak.
"Dari kegiatan peralihan hak dan pendaftaran sk hak, pada tahun 2018 terhimpun Rp799 Juta. Adapun data hingga Juni 2019 mencapai Rp6 miliar lebih,” sebutnya. (har-/humas)