TANA PASER- Terkait keluhan masyarakat atas banyaknya kerusakan jalan di wilayah pedesaan di Kabupaten Paser, Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Bagian Bina Ekonomi II telah menargetkan penanganan jalan-jalan peningkatan akses sepanjang kurang lebih 300 km jalan dengan kondisi baik seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Bina Ekonomi II Setkab Paser Inayatulah belum lama ini.
“Penanganan kondisi jalan yang rusak itu segera kita lakukan. Dimana salah satu penanganannya melalui program tahun jamak yang saat dalam proses pelelangan, untuk ruas jalan yang belum tertangani melalui program tersebut, diupayakan melalui pemeliharaan perkerasan jalan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa jalan – jalan di Kabupaten Paser terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Oleh karena itu, penanganan kerusakan jalan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 38/2006 tentang Jalan.
“Jadi ketentuan inilah yang membatasi Pemkab Paser dalam penanganan jalan yang berstatus jalan provinsi, jalan kabupaten, sehingga Pemkab tidak boleh lagi mengeluarkan anggaran untuk pembiayaan jalan rusak yang tidak sesuai dengan kewenangannya,” terang Inayatullah didampingi Kasubbag PU dan Tata Ruang Arya Widhiyasa.
Menurutnya Pemkab Paser telah membuat program penanganan yaitu melalui pola tahun tunggal, swakelola, maupun tahun jamak. Termasuk target jalan mantap 300 km yang salah satunya akan dicapai dengan pola tahun jamak.
“Terdapat 10 paket jalan kabupaten yang pelaksanaan fisiknya direncanakan selesai dalam waktu dua tahun, sehingga masyarakat akan segera dapat menerima manfaatnya. Sementara untuk ruas jalan semisal Kerang – Tanjung Aru, Lolo – Biu, dan lainnya dilakukan dengan rehabilitasi dan pemeliharaan perkerasan melalui program pemeliharaan dengan cara tambal sulam pada jalan – jalan yang kerusakannya cukup parah, seperti yang saat ini sudah berjalan seperti di Perkuin sampai Muara Lambakan, begitu juga ruas jalan Kerang sampai Tanjung Aru,” ujar Inayatullah. (hum-man)
Bagikan ke :