PEMERINTAH Kabupaten Paser di bawah kepemimpinan Bupati H Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati HM
Mardikansyah, bertekad mewujudkankan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat Bumi Daya Taka Paser. Tekad
tersebut dinyatakan dalam proses pembangunan dengan berpedoman pada visi
Kabupaten Paser yaitu “Terwujudnya
Kabupaten Paser yang Maju, Mandiri , Sejahtera dan Berkeadilan”.
Tindak
lanjut dari visi di atas, Pemerintah Kabupaten Paser telah mencanangkan 5 (lima) misi yang harus
dicapai. Kelima misi tersebut adalah Meningkatkan pembangunan infrastruktur
transportasi, energi, air bersih dan pemukiman, Meningkatkan pelayanan dasar dibidang
pendidikan dan kesehatan, Memperkuat pondasi, perekonomian yang berbasis
potensi lokal dan berkelanjutan, Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
dan Memperkuat kohesivitas sosial, budaya dan adat istiadat.
Selanjutnya
visi-misi tersebut, dijabarkan melalui
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun
2016-2021 yang selanjutnya diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada setiap tahun anggaran oleh masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser pada hakekatnya adalah
rumusan perencanaan pembangunan yang disepakati oleh semua Instansi Teknis,
Camat, Kepala Desa dan semua unsur Pemerintah yang dilakukan dengan Musrenbang
mulai tingkat Desa, Kecamatan, sampai Kabupaten. Berbicara pembangunan erat
kaitannya dengan indeks kepuasan masyarakat dalam menggunakan fasilitas yang
diberikan oleh pemerintah daerah karena pada prinsipnya, Pemerintah ada, dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Untuk itu
pemerintah berupaya untuk mengadakan infrastrukur demi mendukung kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser yang terdiri kewilayahan 10 Kecamatan,
5 Kelurahan dan 139 desa yang pada tahun 2018 diarahkan peningkatan kualitas
infrastruktur terutama konektivitas perdesaan, peningkatan akses dan mutu
pelayanan pendidikan, peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan serta
peningkatan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Selanjutnya
adalah peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air bersih, peningkatan
akses masyarakat terhadap layanan energi listrik,penguatan ekonomi masyarakat
dan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Kebijakan
dan strategis tersebut
diimplementasikan pada usulan program dan kegiatan yang tertuang pada
dokumen perencanaan sesuai bidang kewenangan dari masing-masing SKPD dari
berbagai sumber pendanaan baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. (harmin/staf Humas)