TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di ruang rapat Balling Seleloi DPRD Paser, Senin (22/7).
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi dalam sambutannya mengatakan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan Raperda yang diusulkan oleh Legislatif.
Menurut Bupati, Raperda tersebut telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diamanatkan dalam pasal 88 ayat (2) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ketiga Raperda tersebut merupakan Reperda yang sudah ditunggu-tunggu pengesahannya, sebab pemerintah daerah, stake holder dan legislatif sudah melakukan pembahasan yang cukup alot hingga akhirnya kami dapat menyepakati hal-hal yang akan menjadi aturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pengarusutamaan gender, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Paser,” tandasnya.
Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, menurut Yusriansyah Raperda ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat setelah dilaksanakan rapat paripurna ini.
“Evaluasi ini sebagai tindak lanjut atas pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Karenanya kami akan menyiapkan Peraturan Bupati untuk menetapkan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya,” sebut Bupati.
Karena itu melalui sidang paripurna ini lanjut Bupati, kami memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, badan pembentukan Perda DPRD, komisi-komisi dan pansus DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Paser.
“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Selanjutnya,Yusriansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan Raperda Kabupaten Paser.
“Terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan Raperda ini. Kami berharap semoga semua pihak dapat berkontribusi baik dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum atas Perda-Perda ini,” ucapnya. (har-/humas)