TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi menegaskan, seorang Sekretaris Daerah
mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, karena Sekda
berkewajiban membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun kebijakan, serta
membina hubungan kerja dengan perangkat daerah dan unit pelaksana lainnya.
“Sekretaris Daerah adalah motor
penggerak organisasi pemerintahan, di mana citra Pemerintah Kabupaten Paser
juga akan ditentukan oleh Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas. Untuk itu
saya meminta agar Sekretaris Daerah Kabupaten Paser dapat menghayati peran dan
fungsinya dengan sebaik-baiknya, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat
memberikan kontribusi yang maksimal,” kata Bupati.
Hal ini ditegaskan Bupati Yusriansyah
saat melantik dan mengambil sumpah Drs H Katsul
Wijaya MSi sebagai Sekretaris
daerah (Sekda) Paser, Senin (3/12).
Karena
itu, Yusriansyah berharap Sekretaris Daerah dapat mensinergikan organisasi
pemerintahan. Sekda dituntut harus mampu mengembangkan seluruh aktivitas maupun
tugas-tugas administratif. Sekda harus terus meningkatkan kemampuan dalam
menyiapkan teritorial dan penyelenggarakan otonomi daerah, serta berkoordinasi
dan komunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun
eksternal.
“Sekda juga harus menjadi mediator,
penyeimbang dan katalisator yang efektif untuk bisa mengakomodir kepentingan
perangkat daerah sesuai dengan visi Kabupaten Paser yaitu Terwujudnya Kabupaten
Paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” pesan
Bupati.
Masih kata Yusriansyah, beberapa
tahun terakhir kita telah meletakkan pondasi kebijakan dalam tata kelola
reformasi birokrasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penataan pegawai di seluruh Perangkat
Daerah di Kabupaten Paser. Kebijakan ini masih menyisakan aksi nyata yang harus
segera diimplementasikan sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik di
Kabupaten Paser.
“Untuk itu saya meminta kepada saudara
selaku Sekretaris Daerah agar melakukan penataan kepegawaian secara
proporsional, sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara satu instansi
dengan yang lain. Tidak ada lagi instansi yang kelebihan pegawai dan tidak ada
yang kekurangan pegawai, tidak ada pegawai yang merasa tidak mendapat pekerjaan
sedangkan pegawai yang lain merasa terlalu banyak pekerjaan.
Semua ini bisa terlaksana jika ada ketegasan dalam pengambilan keputusan
dalam menempatkan seorang pegawai sesuai dengan kompetensinya dan kebutuhan
instansi,” tegasnya. (har-/humas)