TANA PASER – Bupati Paser YusriansyahBupati Keluarkan Edaran tentang Netralitas ASN Syarkawi merilis Surat Edaran terkait penegasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilihan Umum. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 270/360/Pem.1 tanggal 21 Januari 2020 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf ahli, para Asisten dan seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, agar disampaikan ke seluruh masing-masing jajarannya. Bupati menyebutkan bahwa seluruh ASN mutlak untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu ASN juga tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon maupun calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Siti Makiah selaku pimpinan instansi yang membuat Surat Edaran mengatakan bahwa hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 2 dan pasal 9. Di pasal 2 huruf f disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Lalu pada pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan serupa juga dapat ditemui pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aripin, menyampaikan bahwa ini sebenarnya bukan yang pertama kali disampaikan Bupati Paser. “Dalam beberapa pertemuan resmi pada tahun-tahun sebelumnya Bupati Yusriansyah juga selalu mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas, baik di Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018, juga pada pemilihan Umum April 2019,” kata Aripin, beberapa waktu lalu. (humas)