Dulu Humas, seiring terbitnya Peraturan Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 56 Tahun 2019, tentang
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, menjadi Protokol & Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Prokopim dalam instansi pemerintahan daerah berusaha menjaga nama baik dengan berusaha
menjernihkan sikap, pendapat, atau tanggapan, baik dari publik internal,
insatansi lain maupun masyarakat luas.
Sesuia pembangian tugas, saat ini Prokopim Setda
Paser khususnya pada Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pimpinan, untuk urusan publikasi hanya melalui Website www.humaspaserkab.go.id dan
majalah Suara Paser yang hanya terbit satu kali setahun yang berisi tentang
informasi, publikasi hasil kerja pemerintahan daerah.
Selain itu Sub bagian Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan
Pimpinan Daerah memberikan press release kepada media cetak
maupun media online yang masih menerbitkan terkait kegiatan-kegiatan Pemkab
Paser.
Kembali ke majalah Suara Paser yang terbita dengan
keterbatasan dan dengan waktu terbitnya
yang lama, tentunya majalah ini dapat dinikmati dalam waktu yang panjang.
Sedangkan terkait website, saat ini dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat
menjadi sebuah batu loncatan besar dalam menyajikan bahan-bahan bacaan untuk
diakses melalui media elektronik/digital.
Tujuan utamanya sudah pasti untuk mempermudah dan
mempercepat akses semua terkait kegiatan kepala daerah dan wakil, Sekda serta instansi di jajaran
Pemkab Paser oleh masyarakat dengan
cepat.
Yang jelas, peran teknologi dalam mendukung
penyebaran informasi oleh pemerintah daerah melalui media teknologi dalam
perannya menyediakan informasi atau bahan-bahan bacaan untuk diakses dengan
lebih mudah, murah dan cepat menggunakan gawai dan menjustifikasi kaum generasi
sebelumnya yang tidak terlalu tertarik atau terbiasa dengan mengakses dan
membaca bacaan secara digital. (harmin)