TANA PASER- Disiplin pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) terus menjadi sorotan. Karena itu dalam rangka meningkatkan kinerja para pegawai, Pemkab Paser akan mengaktifkan sistem absensi sidik jari atau Finger Print.
Pemberlakukan sistem finger Print secara elektronik yang akan tersambung dalam jaringan online di lingkungan Pemkab Paser ini, berdasarkan surat edara Sekretaris Daerah (Setda) Paser, terkait implementasi Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2018, tentang disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemkab Paser.
Pengoptimalan absensi sidik jari sangat penting demi meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Pasalnya, selama ini absensi tertulis yang diberlakukan dinilai kurang efektif.
Dalam edaran setda Paser Drs Kafsul Wijaya tersebut, jam kerja efektif selama seminggu ialah 38 jam dengan lima hari kerja yakni Senin sampai Jumat masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 Wita dan Jumat masuk pukul 07.30, pulang pukul 11.30 Wita.
Pagawai wajib melakukan absensi masuk kerja pukul 07.00 sampai 07.45 Wita. Sedangkan jam pulang kerja absensi kembali pada pukul 16.00 sampai 17.00 Wita.
Dengan diberlakukannya finger print arau sejak dikeluarkannya edaran ini, sejak 2 Januari 2019 untuk pelaksanaan apel pagi di jajaran Pemkab Paser ditiadakan.
Penerapan absen elektronik akan dilaksanakan setelah perekaman data nama seluruh pegawai. Khusus pegawai dalam pelayanan 24 jam atau sistem sif, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dengan sistem penjadwalan dan menyesuaikan tidak kurang dari 38 jam kerja efektif dalam satu minggu dan tidak lebih dari 8 jam dalam sehari. (har-/humas)