Berita:Pemkab Paser Bersama Universitas Pasundan Lakukan FGD Penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Barang Milik Daerah

Siaran Pers

TANA PASER – Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Katsul Wijaya, M.Si., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Revisi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (21/5/2025).

Dalam sambutannya Sekda Katsul Wijaya menyampaikan bahwa revisi pedoman pengelolaan BMD ini didasarkan pada perubahan kebijakan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kini diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.


Ia menambahkan, penyusunan peraturan daerah memerlukan kajian akademik yang komprehensif agar dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan di lapangan. Untuk itu dalam hal ini, Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan Universitas Pasundan Bandung dalam penyusunan peraturan daerah yang berkaitan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Besar harapan kami kepada Universitas Pasundan Bandung dapat mendampingi Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyusunan rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan BMD,” pungkas Sekda. (Prokopim)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.9986 detik dengan memori 2.21MB.