Berita:JKN Masyarakat Capai 100 Persen, Pemkab Paser Sabet Penghargaan UHC Awards 2024

Siaran Pers

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menyabet penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024. Bumi Daya Taka meraih kategori utama. Wilayah selatan Kaltim ini menerima penghargaan didasari capaian UHC telah 100 persen.

Pelaksanaan UHC Awards 2024 mengusung tema satu dekade program JKN-KIS untuk negeri sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.


Penyerahan piagam diberikan Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin kepada 460 kabupaten/kota. Untuk penghargaan Bumi Daya Taka diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi.

Dikatakan Romif, penghargaan itu hasil atas komitmen dari Pemkab Paser, khususnya dalam bidang kesehatan. "Yakni menjamin kepesertaan masyarakat melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui BPJS Kesehatan," kata Romif, di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).


Dengan capaian UHC telah 100 persen dikatakan Romif, mengartikan masyarakat Kabupaten Paser telah dijamin perlindungan jaminan kesehatan. Dengan penghargaan itu diharapkannya terus dapat diraih secara kontinyu, seiring pelayanan kesehatan semakin meningkat.

"Tentunya dengan penghargaan UHC Awards yang kembali diraih, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih optimal lagi, begitupun dalam menjamin fasilitas kesehatan warga," tutur Romif.


Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Rita Zakia mengatakan, dasar kembali menerima UHC Awards dikarenakan kepesertaan JKN telah 100 persen. Sementara untuk standarnya meraih penghargaan minimal kepesertaannya 98 persen.

"Kemudian keaktifannya melebihi 80 persen, tidak ada tunggakan iuran. Alhamdulillah keaktifan sangat tinggi sehingga bisa meraih kategori utama," jelasnya.

Aktifnya JKN karena tak lepas dari dukungan dari Pemkab Paser. "Bagaimana pemerintah daerah mendukung kepesertaan JKN maupun pelaksanaannya dalam regulasinya", pungkas Rita. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.8116 detik dengan memori 6.43MB.