TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser akan meningkatkan pola kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, dan juga dengan radio-radio swasta yang ada di Paser. Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Setkab Paser Abdul Kadir saat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang dilaksanakan di Rapat Tenguyun Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (15/5).
Hadir sebagai nara sumber pada EDP yang digelar KPID, Abdul Kadir mengatakan bahwa selama ini kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan radio swasta belum berjalan secara optimal dan belum ada payung hukum yang menaungi.
“Saat ini ada tiga radio swasta di Paser dan satu radio pemerintah yang memiliki izin. Selama ini pola kerja sama dengan instansi pemerintah, dilakukan secara sendiri-sendiri, dan masih bersifat temporer dan terbatas pada acara-acara tertentu, seperti live interviewuntuk acara-acara seremonial,” ungkap Kadir.
Secara detail Abdul Kadir mengatakan bahwa kerja sama yang akan dibangun, jika disetujui para pihak, maka akan berbentuk MoU atau Nota Kesepahaman antara Pemkab Paser dan KPID, untuk selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara instansi Pemerintah Kabupaten Paser terkait dengan radio-radio swasta.
Terkait rencana ini, tujuh komisioner KPID yang hadir langsung menyambut baik dan mengatakan jika langkah kerja sama ini segera dilaksanakan, dan kalau bisa selesai dalam bulan ramadan ini.
Pada EDP ini, KPID mengundang dua radio swasta, satu dari Paser yaitu PT Dutaswara Persada atau Radio Duta FM, dan satu dari Bontang yaitu Radio Gema Ihyanussunnah. Selain dari Pemkab Paser, narasumber lain berasal dari Kodim 0908 Kota Bontang dan dari Polres Kota Bontang.
Sementara itu Duta FM diwakili oleh Hajjah Amelia, selaku Direktur Utama PT Dutaswara Persada atau Radio Duta FM yang mengudara dari Batu Sopang. KPID secara terang-terangan mengatakan bahwa dari segi kelengkapan berkas izin operasional dan perpanjangan, Duta FM menjadi yang terbaik di Kaltim.
Selain Duta FM pada 101.9, dua radio swasta lain di Paser yang memiliki izin operasional adalah Radio Jozka pada frekuensi 90.1 FM dan Radio Suara Sunnah pada frekuensi 88.5 FM. Sementara satu radio pemerintah adalah Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Paser pada frekuensi 102.7 FM. (aks)