SEDANG hangat di beritakan, banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah yang marak di berbagai daerah di tanah air.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi, pencegahan penyalahgunaan wewenang dan bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut juga dimaksudkan untuk membangun integritasASN, meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Bukti nyata salah satu komitmen Pemkab Paser terhadap pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah diterimanya penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yakni apresiasi pencapaian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen tahun pelaporan 2017.
Kabag Pemerintahan Setda Paser Irwan Suryani mengatakan, diterimanya apresiasi pencapaian kepatuhan LHKPN 100 persen dari KPK adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam mewujudkan peyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Harapanya apa yang dirahi ini dapat menjadsi motivasi bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Paser untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, sebagaimana tertulis dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Pemeriksaan itu sendiri disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya. (har-/humas)