Berita:Pemkab Ajukan Lima Raperda

Siaran Pers

TANA PASER- Selain mengesahkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal  pada Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Tirta Kandilo menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD Paser, Selasa (24/1) melalui sidang Paripurna,  juga menerima lima Raperda.

Penyampaian lima Raperda oleh Pemkab Paser dari Wakil Bupati HM Mardikansyah, diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha disaksikan Ketua DPRD H Kaharuddin serta jajaran anggota dewan dan pejabat Pemkab Paser.

  Lima Raperda yang diajukan Pemkab Paser yakni Raperda  penambahan penyertaan modal Pemkab Paser kepada Bank Pembangunan Kaltim dan  Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi Izin Gangguan.

Selanjutnya adalah Raperda tentang perubahaan atas Perda nomor 16 tahun 2003  tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Daya Prima Kabupaten Paser, Raperda retribusi pelayanan kesehatan serta tentang retribusi pelayanan tera ulang.

Terhadap pengajuan Raperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Abdul Latif Thaha selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, pembentukan produk hukum daerah merupakan amanah Pasal 241 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah yang disebutkan pembahasan raperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Kepada badan musyawarah diharapkan dapat menyusun jadwal pembahasan, sehingga memberikan hasil  yang maksimal,” sebutnya. (ph/har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1961 detik dengan memori 0.94MB.