TANA PASER- Selain mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo menjadi
Peraturan Daerah (Perda), DPRD Paser, Selasa (24/1) melalui sidang
Paripurna, juga menerima lima Raperda.
Penyampaian lima
Raperda oleh Pemkab Paser dari Wakil Bupati HM Mardikansyah, diserahkan kepada
Wakil Ketua DPRD Paser H Abdul Latif Thaha disaksikan Ketua DPRD H Kaharuddin
serta jajaran anggota dewan dan pejabat Pemkab Paser.
Lima Raperda yang diajukan Pemkab Paser yakni
Raperda penambahan penyertaan modal
Pemkab Paser kepada Bank Pembangunan Kaltim dan
Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang
Restribusi Izin Gangguan.
Selanjutnya
adalah Raperda tentang perubahaan atas Perda nomor 16 tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda)
Daya Prima Kabupaten Paser, Raperda retribusi pelayanan kesehatan serta tentang
retribusi pelayanan tera ulang.
Terhadap
pengajuan Raperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Abdul Latif Thaha selaku pimpinan
rapat paripurna mengatakan, pembentukan produk hukum daerah merupakan amanah
Pasal 241 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah yang
disebutkan pembahasan raperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
“Kepada badan
musyawarah diharapkan dapat menyusun jadwal pembahasan, sehingga memberikan
hasil yang maksimal,” sebutnya.
(ph/har-)