Berita:Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Bidang Pendidikan, Dinas PPKBP3A dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Siaran Pers

Tana Paser - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kembali menggandeng Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang  Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Paser.

Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (6/8)  Hadijah mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang turut berkomitmen menjadi bagian dari Dinas PPKBPPPA sebagai agen yang memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak serta pencapaian kesetaraan gender di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Paser khususnya.

Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender dibidang pendidikan sangat penting untuk dilakukan agar lebih menjamin semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif, dan mempunyai kontrol serta mendapat manfaat dari pembangunan pendidikan, sehingga laki-laki dan perempuan dapat mengembangkan potensinya secara maksimal”, terang Hadijah.

Pada kesempatan yang sama Murhariyanto menyampaikan sangat mendukung MoU ini, karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser telah melaksanakan Pengarusutamaan Gender bidang Pendidikan. “Kegiatan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh semua unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini akan memberikan dampak positif sekaligus energi baru pelaksanaan PUG  Bidang Pendidikan di Kabupaten Paser, ungkap Murhariyanto.

Sementara itu Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas PPKBPPPA menambahkan bahwa melalui PUG Bidang Pendidikan ini diharapkan seluruh aspek pembangunan pendidikan menjadi responsif gender dan lebih menjamin persamaan hak perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif secara seimbang, memiliki kontrol yang sama terhadap sumber-sumber pembangunan, menikmati manfaat yang sama dari hasil pembangunan pendidikan. 

Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) perlu keterlibatan dari semua pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal” tutup Kasrani. (Hms)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1990 detik dengan memori 0.95MB.