TANA PASER- Mengaku sebagai ahli waris sah, salah seorang warga yang merasa tanahnya masuk dalam kawasan pasar Panyumbolon Senaken Tanah Grogot, tak terima saat tim gabungan Pemkab Paser akan melakukan pemasangan patok.
Bahkan, warga atas nama Kamaluddin tersebut, sempat emosional dan menghalang-halangi tim dari sejumlah unsur dengan pengawalan Satpol PP dan Polres Paser, saat patok akan dipasang.
Pemasangan patok sebagai bentuk pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, bahwa tanah tersebut merupakan hal milik Pemkab Paser ini langsung dihadiri Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, Rabu (7/6).
“Tanah ini masih milik saya pak. Saya atas nama orang tua, masih pemilik sah. Saya tidak pernah menerima ganti rugi dari Pemkab Paser dan saya tidak terima tanah saya diambil,” ujar Kamaluddin Kepada Wabup Mardikansyah yang saat itu juga nampak Kepala Satpol PP H Heriansyah Idris, Asisten Ekonomi Karoding, Kasdim 0904 Tanah Grogot Kelvin, mewakili Kapores Paser, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Ardiansyah.
Untuk diketahui, klaim tanah di kawasan Pasar Penyembolum Senaken oleh Kamaluddin yang diakuinya sebagai ahli waris sah, tak mau menerima putusan pengandilan negeri Tanah Grogot nomor 08/pdt.G/PNTG tanggal 23 Februari 2009 atas kepemilik tanah atas nama Pemkab Paser karena yang menerima ganti rugi bukan ahli waris sah.
Tanah dengan luas 5.763 Meter dengan surat keterangan pengadilan tanah nomor 147/SKT/2008 tanggal 9 Juni 2003 tersebut. tetap diklaim bukan tanah Pemkab Paser, karena untuk ganti rugi, ahli waris mengaku tidak pernah menerima.
Meskipun sempat tak mengijinkan dilakukan pemasangan patok, akhirnya Kamaluddin melemah dan mengijinkan dilakukan pemasangan patok. “Pemkab tidak pernah merampas tanah rakyat. Karena tanah ini sudah dibebaskan, artinya Pemkab Paser sah kepemilikannya, dan ini sudah di dalam pagar,” ucap Wabup kepada Kamaluddin.
Menurut wabup, terkait tuntutan Kamaluddin yang tetap mengklaim tanah tersebut sebagai hak miliknya, Mardikansyah akan menyerahkan sepenuhnnya kepada tim untuk kembali melakukan upaya dan termasuk ke jalur hukum atau pengadilan.
Untuk diketahui, di kawasan yang diklaim Kamaluddin sebagai tanahnya akan dilakukan pengerasan yang akan dijadikan lokasi penempatan pedagang yang selama ini berjualan di kiri-kanan jalan Pasar Penyembolum Senaken.(har-)