Berita:PTT Dapat Asuransi Ketenagakerjaan tahun 2020

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menyiapkan anggaran 500 juta lebih melalui APBD Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran premi asuransi tenaga kerja bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Kepala BPKAD melalui Kepala Bidang Anggaran Ruslya Aswina mengatakan, anggaran tersebut untuk membayar premi bagi 4.802 PTT.

“Setiap orang PTT akan ditanggung 9.000 rupiah per bulan. Jadi kalau dihitung sampai 12 bulan, maka seluruhnya anggaran yang diperlukan sebesar 518.616.000. Semua anggaran ini dititipkan di DPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada kegiatan Peningkatan Penerapan Syarat-syarat kerja,” kata Aswina, diamini Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans, Veronica Rani.

Ini merupakan kebijakan teknis sebagai lanjutan dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sancoyo dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Kusumo, yang berlangsung di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tahun terakhir pemerintahan Yusriansyah Syarkawi – Kaharuddin sepertinya jadi ajang pembuktian keberpihakan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap PTT, karena ini kebijakan krusial kedua bagi PTT pada pekan ini.

Sebelumnya, pada Senin (18/11), Bupati Yusriansyah Syarkawi sepakat dengan General Manager Perum Perumnas Regional V Ahmad Rukhiman untuk penyediaan bantuan rumah bagi PTT. Meski ini masih sebatas lisan dan kajian ke arah kenyataan masih panjang, ini merupakan langkah awal yang cukup bagus mengingat selama ini 3 Perumahan yang dibangun kedua pihak hanya sebatas untuk PNS. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1549 detik dengan memori 0.95MB.