279 Petani terima sertifikat Plasma
TANA PASER - Bertempat di Pendopo
Bupati Paser, Rabu (24/5) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Tiga Belas) menyerahkan
sertifikat plasma kepada 279 petani di Kabupaten Paser. Sertifikat ini
diserahkan kepada petani yang telah melunasi pembayaran angsuran kredit dalam
rangka percepatan sertifikasi kebun plasma binaan PTPN XIII Wilayah Kalimantan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi,
Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto, Dirjen
Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, Dirut PTPN XIII M Abdul
Ghani, Direktur HCM Holding Seger Budiadjo, Jenderal Manajer PTPN XIII, unsur
Muspida Kabupaten Paser, Instansi terkait, serta para petani plasma PTPN XIII.
Pada
pertemuan tersebut Bupati Paser menyampaikan apresiasinya terhadap
kebijakan-kebijakan PTPN yang selama ini diberikan kepada pemerintah terutama
masyarakat Kabupaten Paser. Terutama terkait sebagai kabupaten pertama
yang penerima sertifikat plasma. Menurutnya PTPN XIII selama ini telah mengangkat derajat sosial
dan perekonomian masyarakat, mengingat sebagian besar masyarakat Paser adalah
petani kelapa sawit.
“Bagi petani binaan dan
penerima sertifikat dapat memanfaatkan lahan perkebunannya dengan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat meningkatkan perokonomian keluarga dan Kabupaten Paser
umumnya,” demikian harap Yusriansyah.
Sementara itu, Dirut PTPN XIII M Abdul Ghani menjelaskan, pada
tahun 2017 pihaknya bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN akan melakukan
sertifikasi kebun plasma sebanyak 11.602 persil (sebidang tanah). Hal tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan Program Nasional Sertifikasi 5 juta persil
lahan untuk masyarakat.
“Untuk
wilayah Kaltim sendiri akan diajukan sebanyak 2.276 persil, yang terdiri dari
Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan Revitalisasi Perkebunan (Revitbun) sebanyak 1.874
persil serta Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sebanyak 402 persil,” ungkapnya.
Dapat
berjalan lancarnya proses Sertifikasi hingga penyerahan sertifikat tersebut,
diungkapkan Ghani tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Yakni dukungan dari
Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Provinsi Kaltim, Kepala BPN Kabupaten Paser,
Kepala Holding PTPN dan tidak kalah pentingnya adalah dukungan Pemerintah
dalam hal ini Bupati Paser.
Terakhir,
pihaknya berharap dengan adanya penyerahan sertifikat plasma kepada 279 petani
ini dapat memberikan motivasi kepada petani binaan PTPN lainnya. Agar dapat
segera melunasi kredit atas biaya pembangunan kebun plasma yang mereka kelola.
“Dengan
melunasi kredit tersebut, petani akan menerima sertifikat tanah sebagai bukti
kepemilikan lahan yang sah, dan dapat digunakan untuk kepentingan lain seperti
persyaratan memperoleh bantuan replanting.
Dengan begitu beban yang ditanggung petani akan terasa ringan, begitu juga
dengan dana talangan yang ditanggung PTPN selama ini ,” Ghani mengakhiri.