Berita:BPMPPT Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal

Siaran Pers

TANA PASER – Badan Penananam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Paser, Selasa (26/7) menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sosialisasi dengan peserta dari SKPD teknis dan kecamatan itu dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat Tana Paser dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Ishak.

Kepala BPMPPT Paser H Abdul Rasyid melalui Kabid Penanaman Modal Ita Meutia Nirmalawati mengatakan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada investor maka diperlukan pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan PTSP.

“Sosialisasi ini digelar guna memberikan pemahaman dan kemudahan dalam berinvestasi dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Paser,” tandasnya.

“Pemkab Paser senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan. Karena peluang investasi di Kabupaten Paser masih terbuka luas. Berikanlah kemudahan dalam pelayanan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan iklim usaha yang kondusif, akan menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” tutur Ishak membacakan sambutan Bupati H Yusriansyah Syarkawi.

Ia menambahkan, saat ini kebijakan penanaman modal tengah menjadi isu sentral menyusul instruksi pemerintah pusat kepada daerah untuk menyederhanakan dan mempercepat kebijakan penanaman modal.

Abdul Rasyid pun menegaskan bahwa investasi merupakan salah satu tumpuan ekonomi yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pemerataan ekonomi. Sedangkan PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

“Dengan PTSP akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan dan terjangkau. Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas ke masyarakat,” terangnya.

Pada sosialisasi ini BPMPPT menghadirkan narasumber dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kaltim serta dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. (hms)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2373 detik dengan memori 0.7MB.