TANA PASER- Menjelang berakhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paser berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan 2019.
Selasa (6/8), DPRD Paser melalui sidang paripurna menyetujui APBD Perubahan tahun 2019 yang diawali penyampaian Laporan dan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 dan Persetujuan DPRD atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2019.
Dari persetujuan yang dipimpin Ketua DPRD Ikhwan Antasari dan dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, APBD Perubahan 2019 ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun.
Sebelumnya, Bupati Yusriansyaah dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2019 menjelaskan, total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp2.256.065.924, mengalami kenaikan sebesar Rp158.143.704.322. sehingga pendapatan menjadi sebesar Rp2.414.209.628.322 .
Kenaikan pendapatan ini masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43,66 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp55,86 Miliar lebih.
Saat paripurna penetapan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp2,7 triliun, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser M Rafi dalam sambutannya menyebutkan, pada APBD 2019 setelah perubahan Rp2,4 Triliun, belanja setelah perubahan Rp2,7 triliun dan pembiayaan netto setelah perubahan Rp296,6 miliar.
Terkait catatan Banggar, Rafi mengatakan, DPRD mengapresiasi Pemkab Paser yang telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paser dan melalui Bappenda untuk mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak dan retribusi sumber-sumber pendapatan lainnya.
Catatan lainnya adalah merasionalisasikan belanja pada anggaran perubahan APBD 2019 anggar anggaran tetap berimbang antara pendapatan dan belanja dan percepatan penyerapan anggaran di OPD masing-masing saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, perlu penambahan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan peningkatan kualitas SDM, normalisasi sungai Long Ikis sebagi sumber air bersih yang dikelola PDAM, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo sementara terjadi pendangkalan hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selain itu kegiatan paket pekerjaan multiyers yang sudah selesai dilaksanakan sesuai MoU dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah , sedangkan kegiatan yang selesai pada tahun anggaran 2019 akan dibayarkan tahun anggaran 2020.
Perlu menjadi perhatain pemerintah daerah terhadap kelanjutan pembangunan stadion KM 5 Tanah Grogot, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan karena sampai saat ini masih banyak sekolah yang kekurangan sarana dan prasaran memadai terutama yang berada di lokasi terpencil agar mendapatkan alokasi dana yang setara dengan sekolah-sekolah yang ada diperkotaan.
Catatan terakhir Banggar, Pemkab perlu memperhatikan kesejahteraan dan insentif guru-guru agama, PAUD, Dai pembangunan dan penyuluh-penyuluh agama yang saat ini masih sangat terbatas dan khusus guru TK/TPA diharapkan ada peningkatan insentif yang selama ini hanya Rp125.000 perbulan. (har-/humas)