Berita:APBD Perubahan Rp2,7 Triliun, Banggar Apresiasi Pemkab Paser Tingkatkan PAD

Siaran Pers

TANA PASER- Menjelang berakhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paser berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan 2019.

Selasa (6/8),  DPRD Paser melalui sidang paripurna  menyetujui APBD Perubahan tahun 2019 yang diawali penyampaian Laporan dan Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 dan  Persetujuan DPRD atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun  2019.

Dari persetujuan yang dipimpin Ketua DPRD Ikhwan Antasari dan dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, APBD Perubahan 2019 ditetapkan  sebesar Rp2,7 triliun.

Sebelumnya, Bupati Yusriansyaah dalam rapat paripurna  dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2019 menjelaskan, total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp2.256.065.924, mengalami kenaikan sebesar Rp158.143.704.322. sehingga pendapatan menjadi sebesar Rp2.414.209.628.322 .

Kenaikan pendapatan ini  masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43,66 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp55,86 Miliar lebih.

Saat paripurna penetapan APBD Perubahan 2019  sebesar Rp2,7 triliun,  Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser M Rafi dalam sambutannya menyebutkan, pada APBD 2019 setelah perubahan Rp2,4 Triliun, belanja setelah perubahan Rp2,7 triliun dan  pembiayaan netto setelah perubahan Rp296,6 miliar.

Terkait catatan Banggar, Rafi mengatakan,  DPRD mengapresiasi  Pemkab Paser yang telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paser  dan melalui Bappenda untuk mengoptimalkan  dan meningkatkan penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak dan retribusi sumber-sumber pendapatan lainnya.

  Catatan lainnya  adalah merasionalisasikan belanja pada anggaran perubahan APBD 2019 anggar anggaran tetap berimbang  antara pendapatan dan belanja  dan percepatan penyerapan anggaran di OPD masing-masing saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, perlu penambahan sarana dan prasarana pemadam kebakaran  dan peningkatan kualitas SDM, normalisasi sungai Long Ikis sebagi sumber air bersih  yang dikelola PDAM, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo  sementara terjadi pendangkalan hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Selain itu kegiatan paket pekerjaan multiyers  yang sudah selesai dilaksanakan sesuai MoU dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah , sedangkan kegiatan  yang selesai pada tahun anggaran 2019 akan dibayarkan tahun anggaran 2020.

Perlu  menjadi perhatain pemerintah daerah terhadap kelanjutan pembangunan stadion KM 5 Tanah Grogot, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan karena sampai saat ini masih banyak sekolah yang kekurangan sarana dan prasaran memadai  terutama  yang berada di lokasi terpencil agar mendapatkan alokasi dana yang setara dengan sekolah-sekolah  yang ada diperkotaan.

Catatan terakhir Banggar, Pemkab perlu memperhatikan kesejahteraan dan insentif guru-guru agama, PAUD, Dai pembangunan dan penyuluh-penyuluh agama yang saat ini masih sangat terbatas dan khusus guru TK/TPA diharapkan ada peningkatan insentif yang selama ini hanya Rp125.000 perbulan. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2048 detik dengan memori 0.95MB.