TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el di Kabupaten Paser sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menggelar sosialisasi.
Kegiatan diseminasi tentang pelaksanaan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP EL bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Paser, menghadirkan nara sumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (7/8) di buka oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah.
Wakil Bupati HM Mardikansyah saat membuka seminar mengatakan, dalam upaya merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dalam merumuskan kebijkan dan penyusunan program pembangunan.
“Administrasi kependudukan yang merupakan
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan melalui
pendaftaran dan pencatatan sipil, pengelolaan
informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
yang sekiranya dapat juga dimanfaatkan oleh orgnasisasi perangkat daerah di
Kabupaten Paser,” pesan Wabup.
“Semoga dengan prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk
semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser dan melalui sosialisasi
ini diharapkan capaian realisasi dari Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan di Kabupaten Paser dapat lebih meningkat sehingga akan lebih
memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” kata
Wabup. (har-/humas)