Berita:Wabup Buka Sosialisasi Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan & KTP EL

Siaran Pers

TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el di Kabupaten Paser  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), Pemerintah Kabupaten Paser  melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi.

Kegiatan diseminasi tentang pelaksanaan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP EL bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Paser,  menghadirkan nara sumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (7/8) di buka oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah.

 Wakil Bupati HM Mardikansyah saat membuka seminar mengatakan, dalam upaya merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dalam merumuskan kebijkan dan penyusunan program pembangunan.

          Administrasi kependudukan yang merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan melalui pendaftaran dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan yang sekiranya dapat juga dimanfaatkan oleh orgnasisasi perangkat daerah di Kabupaten Paser,” pesan Wabup.

 Selain itu Wabup juga mengatakan,  atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser yang telah bekerja keras dan bekerja cerdas sehingga dapat meraih panji keberhasilan pembangunan dari gubernur Kaltim bidang penyelenggaraan Administrasi dan Pencatatan Sipil Kategori Kabupaten pada tahun ini.

“Semoga dengan prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser dan melalui sosialisasi ini diharapkan capaian realisasi dari Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di Kabupaten Paser  dapat lebih meningkat sehingga akan lebih memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” kata Wabup. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1700 detik dengan memori 0.94MB.