TANA PASER– Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser terkait Tera/Tera Ulang, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Walikota Balikpapan Rizal Efendi melakukan penandatangananan kerja sama di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (11/1).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edaran bersama menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 557/78/SJ dan Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pelayanan meterologi legal menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. “Karena Kabupaten Paser masih memiliki keterbatasan tera/tera ulang maka kita bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan sebagai daerah yang terdekat yang telah memiliki UPT Meterologi Legal ”, ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperidagkop dan UMKM) Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan bahwa kerja sama ini dilaksanakan atas berbagai pertimbangan. “Satu tahun terakhir Kabupaten Paser bekerja sama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin. Untuk tahun 2018, atas pertimbangan jarak tempuh cukup jauh dan banyaknya permohonan pelayanan dari berbagai daerah sehingga butuh waktu relatif lama bagi Kabupaten Paser untuk terlayani,” lanjutnya.
“Diharapkan dengan kerja sama Tera/Tera Ulang dapat menghindari terjadinya stagnasi penyelenggaraan pelayanan. Disperidagkop dan UMKM sedang mempersiapkan sumber daya manusia penera agar nantinya memiliki UPT Meteorologi Legal sendiri dapat melakukan tera/tera ulang secara mandiri”, ungkapnya.
Pelayanan tera dan tera ulang sangat penting karena terkait alat ukur agar konsumen memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Hal ini untuk memenuhi hak perlindungan konsumen dan pelayanan publik. (humas-paser)