Hanya 3 Mobil yang Boleh Parkir di Depan Kantor Bupati
Tana Paser – Mulai Februari 2023, hanya tiga kendaraan yang diperbolehkan parkir di depan Kantor Bupati, yaitu mobil Bupati, mobil Wakil Bupati dan mobil Sekretaris Daerah. Sementara pejabat eselon 2 lain yang berkantor di Sekretariat Daerah yaitu Staf Ahli Bupati dan Asisten parkir kendaraan di ....