Berita:Wakili Bupati Paser, Sekda Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

Siaran Pers

Samarinda - Sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam hal pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (31/3/2023) di Kantor BPK RI Samarinda.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli memberikan kuasa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs Katsul Wijaya, M.Si untuk menyerahkan LKPD Unaudited tersebut.

Sekda pun membacakan sambutan tertulis Bupati. "Kami bersyukur penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 dapat kami sampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK. Kami juga yakin semua proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang akan disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh BPK", ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan upaya BPK dalam menjalankan tugas dan kewajiban melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pada kesempatan yang baik ini, kami berharap kepada BPK dan lembaga-lembaga lain yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara di daerah agar selalu memberikan bimbingan kepada Pemerintah Daerah guna lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Selama ini Kabupaten Paser dalam menyusun APBD setiap tahunnya selalu memperhatikan prinsip dasar dan kebijakan penyusunan APBD yang telah ditetapkan", terang Katsul.

Adapun prinsip yang dimaksud terkait dalam hal kesesuaian kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yaitu tepat waktu, sesuai tahapan, sesuai jadwal dan tentunya transparan serta akuntabel. "Dengan memperhatikan prinsip ini maka kami yakin akan menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik dan optimal, transparan dan akuntabel. Dan bagi kami paling penting bahwa pengelolaan keuangan daerah harus sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang sejalan dengan visi Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera", tambahnya.

Dihadapan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Agus Priyono, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA beserta jajaran dan Tim Auditor, Pemerintah Kabupaten Paser akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern maupun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. "Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Paser selama sembilan tahun berturut-turut harus terus menjadi motivasi dan bukan hanya untuk mempertahankannya tetapi harus dijadikan dasar serta komitmen untuk terus memperbaiki seluruh laporan keuangan terutama dalam hal pengadministrasian", tandasnya.

Turut hadir mendampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, S.Sos, Kepala BKAD Nur Asni, Sekretaris Inspektorat Zuhairina, SH, MM. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.0283 detik dengan memori 0.69MB.