Kategori:Berita Kaltim

Siaran Pers

Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Yogyakarta -  Agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari terkait pembayaran lahan/tanah SMK 3 Tanah Grogot, Pemerintah Kabupaten Paser meminta Pendapat Akademisi dan Praktisi Hukum mengenai masalah pertanahan dengan Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogy ....


Dimuat dalam 3.0307 detik dengan memori 0.71MB.