Berita:Pesan Bupati Paser Pada Pejabat yang Baru Dilantik

Siaran Pers

TANA PASER- Bupati Paser secara langsung memimpin agenda Pengambilan Sumpah janji dan jabatan Pegawai Negeri sipil (PNS) dalam Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser. Pelantikan  berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (16/2/2024).


Pada kesempatan tersebut Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memberikan pesan pada Pejabat Jabatan Tinggi Pratama yang baru yakni, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser Arief Rahman, Staf Ahli Bidang Ekonomi Ina Rosana, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Amiruddin Achmad, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Afra Nahetta, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Taharuddin.

Dalam sambutanya, Bupati Fahmi mengingatkan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati yang tertuang dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 3 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

"Staf Ahli mempunyai tugas sebagai pemberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang masing-masing. Staf ahli juga merupakan perwakilan Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan,"kata Bupati.


Secara administratif, meskipun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Bupati Paser. Namun, Staf Ahli juga harus tetap berkoordinasi dengan Seketaris Daerah.

"Staf Ahli harus dapat menjalankan jabatan penting ini, diminta atau tidak diminta. Saudara wajib menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, pada Kepala DKISP Kabupaten Paser yang saat ini di amanahkan pada Arief Rahman. Disampaikan bahwa, DKISP Sebagai jembatan komunikasi Pemerintah Kabupaten dengan masyarakat luas.

"Saya minta saudara secara maksimal melakukan penyebarluasan informasi terhadap semua kegiatan Pemerintah Kabupaten Paser, mulai dari kebijakan kami selaku Bupati Paser sampai kegiatan teknis oleh masing-masing Perangkat Daerah," tegasnya.


DKISP Kabupaten Paser juga masih memiliki tanggungjawab pada penguatan jaringan telekomunikasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Paser.

"DKISP Kabupaten Paser harus bisa memastikan jaringan telekomunikasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Paser, tanpa kecuali. Pastikan tidak ada lagi daerah yang tanpa jaringan atau blank spot," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Kepala DKISP Kabupaten Paser untuk tetap melanjutkan Program Satu Data Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergisitas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan,"untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, agar tercipta sinergisitas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan," ulas Bupati.


Selanjutnya pada Kepala Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Taharuddin, diharapkan agar mampu mewujudkan upaya nyata Paser swasembada beras, memiliki kemandirian dan ketahanan pangan. Hal tersebut dilakukan guna menyelaraskan dengan program pemerintah pusat yaitu Peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, dengan kegiatan pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, pengembangan sistem distribusi dan stabilitas harga pangan, dan pengembangan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

"Optimalkan pengelolaan sistem ditribusi pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan pangan dan akses pangan kepada masyarakat. Cadangan pangan harus dipastikan selalu sampai di daerah rawan pangan," tukasnya.

Menurutnya, perlu juga bagi Dinas Ketahanan Pangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna memgatasi perilaku masyarakat yang mengutamakan kemudahan dalam konsumsi pangan, dan kurang mempertimbangkan keberagaman dan kualitas pangan.

"Perlu upaya untuk memupuk pemahaman tentang Pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman atau B2SA," tuturnya.


Terakhir, Kepada 30 pejabat fungsional yang dilantik, Orang nomor satu di Paser menegaskan agar selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

"Saudara sekalian memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu sesuai ruang lingkup kegiatan," pungkas Bupati.(Prokopim)



Link terkait: Kadis Perkebunan dan Perternakan Dilantik Diharapkan Hasil Perkebunan dan Perternakan Dapat Meningkat

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1611 detik dengan memori 5.2MB.