TANA PASER - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser mengambil Sumpah/ Janji Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kresik Bura dan Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong sisa Masa Jabatan 2020-2026 yang bertempat di Aula Kecamatan Paser Belengkong, Selasa (11/6/2024).
Anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti yang diambil Sumpah dan dilantik yaitu dari Desa Kresik Bura yang semula dijabat Nik Hikmah digantikan oleh Suliyem dan dari Desa Sangkuriman yang semula dijabat Ali Muhsin digantikan oleh Fitriansyah sesuai dengan Keputusan Bupati Paser Nomor :100.3.3.2/KEP-376/202, Tanggal 19 April 2024.
Pada kesempatan tersebut, melalui Sambutan Bupati Paser yang dibacakan oleh Sekda memberikan ucapan selamat bertugas kepada Kedua Anggota Badan Permusyawaratn Desa Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2020-2024.
“Selamat melanjutkan estafet penugasan dan semoga dapat menjalankan tugas individu serta dapat bekerja sama sebagai tim dengan baik dan amanah”,kata Sekda.
Melalui Sambutan Bupati Sekda mengatakan agar BPD dapat saling bersinergi mengingat pentingnya peranan BPD,“Saya berharap agar BPD dapat saling bersinergi dengan Kepala Desa Mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa dan semoga dapat bekerja sama dengan Pemerintah dalam mewujudkan Paser MAS, Paser yang Maju,Adil dan Sejahtera”,ungkap Sekda Katsul Wijaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser Drs. Chandra Irwanadhi,M.Si., Camat Paser Belengkong Salman,S.E, M.M., Danramil Paser Belengkong Lettu Inf. Ja’far, Ketua APDESI Paser Nasri, Serta Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kecamatan Paser Belengkong. (Prokopim)