Berita:Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser Sahkan Raperda RPJPD 2025 - 2045

Siaran Pers

TANA PASER - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, ST, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi Kantor DPRD Kabupaten Paser. Rabu, (03/07/2024).


RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 mengusung visi "Paser Mulia" yang berarti Bumi Daya Taka sebagai Penggerak Ekonomi Agrikultur yang Maju, Adil dan Berkelanjutan. Dalam sambutannya Bupati Paser, mengatakan Paser Mulia merupakan cita-cita besar Kabupaten Paser, "cita-cita Paser Mulia merupakan cita-cita besar untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai tempat yang terhormat, yang dilandasi oleh semangat Daya Taka kekuatan sendiri untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai penggerak ekonomi agrikultur," ungkap Bupati.

RPJPD Kabupaten Paser untuk 20 tahun kedepan berisikan 8 visi yaitu; mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang unggul dan berbasis sumber daya local, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan digital yang inovatif, memantapkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah yang unggul, memantapkan ketahanan sosial budaya berbasis bearifan lokal dan ekologi berkelanjutan, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan sarana prasarana. berkualitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, mwujudkan Kesinambungan bangunan yang berkeadilan.