Berita:Kerja Sama Paser dan Tabalong Tinggal Dilanjutkan dengan PKS

Siaran Pers

Tana Paser – Kerja sama antara dua daerah Kabupaten Paser dan Tabalong Kalimantan Selatan sudah terlaksana melalui Kesepakatan Bersama atau MoU sejak 2019, yang kemudian diperpanjang pada 2021, tepatnya pada syukuran peringatan ulang tahun ke-62 Kabupaten Paser di Gedung Awa Mangkuruku.

Dokumen MoU yang diperpanjang tertanggal 29 Desember 2021 dengan nomor 18 tahun 2021 dan 134.4/2935/KS/XII/2021, masing-masing ditandatangani Bupati Tabalong Anang Syakhfiani sebagai pihak kesatu dan Bupati Paser Fahmi Fadli selaku pihak kedua. Dengan demikian, Perangkat Daerah tinggal menindaklanjuti MoU ini dengan masing-masing menyusun Perjanjian Kerja Sama atau PKS yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir usai pertemuan dengan Bagian Kerja Sama, Kamis (24/3) siang. Abdul Kadir yang pada pagi harinya mendampingi Sekda Katsul Wijaya menerima kunjungan Wakil Bupati Tabalong H Mawardi mendapat tugas dari Sekda untuk meninkdaklanjuti usulan kerja sama dari Pemkab Tabalong.

“Saya langsung ke Bagian Kerja Sama membawa berkas dari Tabalong. Ternyata setelah tanda tangan MoU Desember lalu hingga saat ini, hampir tiga bulan, belum ada satu pun Perangkat Daerah yang menyusun PKS,” kata Abdul Kadir yang juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Humas dan Kerja Sama. Dia ikut menyusun MoU pertama antara Paser dan Tabalong, yang kala itu ditandatangani oleh Bupati Anang Syakhfiani dan Yusriansyah Syarkawi di upacara peringatan ulang ke-60 di halaman kantor Bupati Paser.

Sementara itu diwartakan sebelumnya bahwa Wabup Mawardi yang hadir didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Koperasi Husin Ansari beserta jajaran diterima di ruang kerja Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Paser, oleh Sekda didampingi Sekretaris Dinas Abdul Rasid. Juga disampaikan bahwa sebelumnya rombongan dari Tabalong mengunjungi Pasar Induk Penyembolum Senaken untuk melihat komoditi, terutama hortikultura.

“Kebetulan di MoU ada bidang perdagangan, sehingga akan memudahkan bagi kedua instansi di masing-masing Kabupaten untuk membuat PKS bidang perdagangan. Dengan demikian perdagangan antar kedua kabupaten yang selama ini sudah terjadi sekian lama, kini memiliki legitimasi,” tutup Kadir. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1744 detik dengan memori 0.69MB.